5 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

9 Mei 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Delapan mantan anggota DPRD Sumatera Utara menjalani sidang tuntutan dugaan suap APBD Pemprov Sumut. Jaksa KPK menuntut mereka dengan hukuman penjara berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Restu Kurniawan, John Hugo Silalahi, DTM Abdul Hasan, Biller Pasaribu dan Richard Eddy M alias Richard Eddy Marsaut Lingga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Washington Pane dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Terakhir, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 7 bulan kurungan.
Delapan orang mantan wakil rakyat itu diduga telah menerima uang suap bervariasi dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.
"Menuntut, memohon agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberi keterangan ketika bersaksi untuk tujuh terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menurut jaksa, DTM Abdul Hasan telah menerima suap Rp 547,5 juta, Biller Rp 467,5 juta, Restu Rp702,5 juta, Washington menerima Rp 597,5 juta dan John Hugo menerima Rp 547,5 juta. Lalu, Richard disebut menerima suap Rp 527,5 juta, Syafrida Rp 647,5 juta, dan Rhamianna Rp 527,5 juta.
ADVERTISEMENT
Mereka diharuskan membayar uang pengganti dari uang yang telah diterima, dikurangi uang yang telah mereka kembalikan.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Restu, Washington dan John. Sedangkan tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun berlaku untuk Abdul Hasan, Biller, Richard, Syafrida dan Rhamianna, usai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, pemberian suap dilakukan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT