5 Fakta Menarik Pendaftaran Pilpres 2019

11 Agustus 2018 6:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres dan Cawapres di Pilpres 2019. (Foto: kumparan, Gerindra, dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Capres dan Cawapres di Pilpres 2019. (Foto: kumparan, Gerindra, dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Proses pendaftaran para capres dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2019 di kantor KPU, Jakarta Pusat, telah selesai, Jumat (11/8). Masing-masing kandidat calon presiden dan wakil presiden telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU didampingi para pengurus inti partai koalisi.
ADVERTISEMENT
Di hari terakhir pendaftaran tersebut, ada beberapa peristiwa terjadi yang cukup menarik untuk diamati. Kumparan merangkum beberapa fakta-fakta tersebut dalam 5 fakta menarik pendaftaran Pilpres 2019.
Prabowo dan Sandi usai jumpa pers di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo dan Sandi usai jumpa pers di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
1. Keriuhan Saat Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto di Pendaftaran Pilpres.
Usai melakukan pendaftaran di KPU, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan konferensi pers di aula KPU. Dalam pembukaan sambutnya, Prabowo menyebutkan nama Titiek Soeharto mewakili partai Berkarya sebagai salah satu partai pendukung.
"Saya Prabowo dan Pak Sandiaga Salahudin Uno dicalonkan, diusung oleh 4 partai, PKS, PAN, Demokrat, dan Gerindra. Dan didukung oleh Partai Berkarya yang dalam hal ini diwakili Ibu Titiek Soeharto," tutur Prabowo di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8).
ADVERTISEMENT
Usai Prabowo menyebut nama Titiek, sontak massa pendukung Prabowo-Sandi yang berada di lokasi mendadak riuh. Sebab keduanya memang pernah memiliki hubungan yang spesial dimana Titiek Soeharto merupakan mantan istri eks Danjen Kopassus tersebut sampai akhirnya memutuskan untuk berpisah.
Diketahui Prabowo dan Titiek menikah pada 8 mei 1983 di Taman Mini Indonesia Indah. Saat itu Jenderal (Purn) TNI M. Jusuf yang menjabat sebagai panglima ABRI merangkap Menteri Pertahanan dan Keamanan bertindak sebagai saksi. Keduanya lalu bercerai pada tahun 1998. Namun tidak diketahui secara pasti alasan keduanya bercerai.
2. Jokowi Unggah Foto Sungkem ke Ibunda Sebelum Daftar Pilpres.
Sebelum berangkat menuju kantor KPU, Joko Widodo ternyata menyempatkan diri untuk bertemu dengan Ibunya, Sudjiatmi. Mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam, Jokowi tampak bersimpuh di pangkuan ibunya yang pada saat itu mengenakan kebaya putih dan kerudung putih.
ADVERTISEMENT
Ditemui seusai melaksanakan pendaftaran, Jokowi menjelaskan sungkeman seperti itu merupakan hal biasa. Bahkan, sudah dilakukan sejak Jokowi masih kecil.
"Ya tadi. Iya biasa itu apa sudah biasa dari kecil," kata Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Prabowo menggendong dan mencium seorang anak saat arak arakan, Jumat (10/8/2018). (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo menggendong dan mencium seorang anak saat arak arakan, Jumat (10/8/2018). (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
3. Prabowo Cium Anak Seorang Buruh.
Prabowo memang dikenal akrab dengan anak-anak. Di beberapa kesempatan, Prabowo sering memperlihatkan momen ketika dirinya sedang dekat dan bercanda dengan anak-anak. Usai mendaftar Pilpres 2019, Prabowo juga melakukan hal yang sama. Ia menemui para buruh yang ikut mengantarnya dan bahkan sempat menggendong anak perempuan hingga mencium kepalanya.
Anak tersebut bernama Annisa Zahra Ratifa yang merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur. Ibu Anniesa, Fitri Mawati mengatakan, dirinya sangat terharu anaknya bisa begitu dekat hingga dicium oleh Prabowo.
ADVERTISEMENT
"(Nama anak saya) Annisa Zahra Ratifa, iya saya terharu banget," ujar Fitri kepada kumparan, di lokasi, Jumat (10/8).
Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno saat konfrensi press usai mendafatar capres dan cawapres di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno saat konfrensi press usai mendafatar capres dan cawapres di KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan)
4.Sandi Ingin berjuang untuk Partai Emak-emak.
Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno, secara mengejutkan didaulat menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2019. Sempat menuai polemik antara partai koalisi, Sandi akhirnya melaju bersama Prabowo.
Saat pidato usai mendaftarkan diri di KPU, Sandi menuturkan selain empat partai koalisi yang sudah ada saat ini, ada partai lain yang menurutnya harus diperjuangkan jika terpilih nanti. Sandi menyebutnya partai emak-emak.
Masalah harga pangan yang kerap menjadi keluhan para emak-emak adalah masalah utama menurut Sandi. Menurutnya, ke depan masalah harga pangan perlu menjadi perhatian khusus. Ia ingin agar nasib emak-emak sejahtera.
ADVERTISEMENT
"Ada banyak partai di sini, yang belum ada adalah partai emak-emak, kita ingin berjuang untuk partai emak-emak," kata Sandi di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8).
Suasana pendaftaran Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
5. KPU Coret PSI dan Perindo Sebagai Pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pasangan Jokowi Widodo dan Ma’ruf Amin memiliki partai koalisi yang cukup banyak. Total ada sembilan partai pengusung berada dibarisan pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf. Namun, saat menyerahkan persyaratan pendafataran ke KPU, PSI dan Perindo dicoret dalam daftar partai pengusung Jokowi dan Ma'ruf Amin.
“PSI dan Perindo belum mengikuti peserta pemilu sebelumnya. Sehingga dicoret sebagai partai pengusung. Untuk berkas syarat pencalonan kami nyatakan lengkap” ujar petugas KPU, di lantai 2 Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Dengan putusan tersebut PSI dan Perindo hanya akan menjadi partai pendukung, bukan partai pengusung. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen di pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT