Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
5 Fakta Sidang Kalapas Sukamiskin: Usaha Pisang hingga Saung Rp 1,7 M
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Narapidana korupsi kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah, dan eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, menjadi saksi untuk terdakwa Wahid dan ajudannnya, Hendri Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta kesaksian Fahmi dan Fuad di sidang tersebut:
1. Harga Saung di Lapas Sukamiskin Rp 1,7 Miliar
Fahmi Darmawansyah dalam kesaksiannya mengatakan, untuk membuat saung di Lapas Sukamiskin harus merogoh kocek Rp 1,7 miliar. Menurut dia, harga itu termasuk dengan tanaman herbal yang dia kelola di lapas.
Hal itu disampaikan jaksa KPK, M Takdir Suhan, yang merupakan anggota tim jaksa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Bilik asmara itu bukan hanya untuk keperluannya sendiri, melainkan juga bagi narapidana lain dengan tarif Rp 650 ribu.
Sehingga, meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawaty itu tetap memiliki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjadi asisten pribadinya, Andri Rahmat.
2. Fahmi Bayar Kamar Sel Rp 700 juta
Fahmi mengakui telah membayar Rp 700 juta untuk mendapat sel yang mewah di Lapas Sukamiskin . Menurutnya, pemesanan sel diurus oleh 'orang dalam' di lapas.
Keterangan Fahmi itu dibenarkan oleh jaksa KPK M Takdir Suhan. "Fahmi bilang telah beli sel Rp 700 juta. Rp 100 juta cash sebagai DP dan Rp 600 juta di transfer," ujar Takdir.
3. Sel Mewah Narapidana Fuad Amin.
Fuad turut menjadi saksi dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum KPK pun mempunyai bukti bahwa Fuad Amin memiliki fasilitas mewah di kamar sel. Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan bukti dokumentasi KPK itu telah diperlihatkan dalam persidangan.
"Fuad Amin bilang kalau di selnya enggak ada TV pas kami tunjukkan dokumentasi OTT, di selnya ada TV dan fasilitas nyaman. Fuad merespons barang bukti kami dengan mengatakan khilaf," tutur Takdir.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Fuad juga mengakui telah menyewa rumah di di Jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung. Namun Fuad membantah menginap di rumah itu sebagaimana dakwaan Wahid. Fuad menyewa rumah itu untuk keluarganya.
4. Fuad Amin Pegang Duit di Lapas Sukamiskin.
Dalam sidang ini, Takdir juga menyatakan Fuad Amin saat bersaksi mengaku selalu mempunyai uang di Lapas Sukamiskin .
Uang itu salah satunya diperoleh dari pembesuk Fuad ke lapas. Uang tunai yang dimiliki Fuad itu membuat Takdir heran, lantaran biaya hidup di lapas telah dibiayai oleh negara.
"Dia bisa pegang uang di dalam lapas, alasannya yang datang besuk bawakan uang minimal Rp 1 juta," kata Takdir.
5. Napi Lapas Sukamiskin Patungan Usaha Budidaya Pisang di Sentul, Bogor.
Takdir Suhan juga menyampaikan fakta unik yang terungkap di persidangan yakni para napi korupsi yang patungan untuk usaha budidaya pisang (Banana Farm) di Sentul, Bogor.
ADVERTISEMENT
Para napi korupsi yang patungan itu di antaranya Fahmi, eks Ketua DPD Irman Gusman, eks anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, dan terpidana penyuap pejabat Ditjen Pajak Ramapanicker Rajamohan Nair.
"Di persidangan Fahmi mengakui itu. Dia bilang bersyukur usaha banana-nya sudah panen. Pengakuan mereka bangun usaha karena trauma politik," kata Takdir.
Latar Belakang Kasus
Di kasus ini, Wahid didakwa menerima satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
Wahid juga disebut menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yaitu uang Rp 63,9 juta dan Fuad Amin Rp 71 juta. Uang suap itu diberikan lantaran Wahid telah memberikan fasilitas mewah dan izin keluar masuk lapas kepada tiga napi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari tiga napi itu, baru Fahmi yang dijerat KPK dan kasusnya saat ini berproses di persidangan. Sedangkan Wawan dan Fuad masih berstatus saksi.