5 Fakta Sidang Perdana Muncikari Vanessa Angel

26 Maret 2019 6:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Surabaya sudah menggelar sidang perdana kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, ada sejumlah fakta baru yang terungkap.
ADVERTISEMENT
Hal baru seperti nama pengguna jasa yang ditawarkan Vanessa Angel hingga tarif yang berbeda dengan yang pernah dinyatakan polisi. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum kumparan.
1.Dua muncikari Vanessa terancam 6 tahun penjara
Sidang perdana 2 muncikari kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3). Dua muncikari itu yakni Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska.
"(Keduanya bersama-sama) melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (25/3).
Akibat perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dua muncikari prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
2.Pengguna jasa Vanessa ialah Rian Subroto
Polisi sempat mengatakan, pada saat ditangkap, Vanessa sedang melayani seorang pengusaha bernama Rian. Dalam persidangan, nama Rian kembali disinggung.
Pengusaha itu ternyata bernama lengkap Rian Subroto. Dia memesan jasa Vanessa dan juga Avriellya Shaqilla.
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan seks komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
3.Tarif Kencan Vanessa Rp 35 Juta
Dalam persidangan itu, jaksa juga membeberkan tarif yang dibayar Rian Subroto untuk berkencan dengan Vanessa. Tarifnya adalah Rp 80 juta.
Namun, dalam dakwaan, disebutkan bahwa Vanessa menyepakati tarif dengan Endang sebesar Rp 35 juta. Adapun sebesar Rp 45 juta lainnya diduga merupakan fee untuk 4 muncikari.
"Bahwa untuk pekerjaan yang ditawarkan tersebut terdakwa (Endang) menjanjikan fee sebesar Rp 25 juta kepada saudari Vanessa Angel. Namun saudari Vanessa Angel meminta tambahan karena lokasi yang berada di luar kota (Surabaya)," kata jaksa.
"Akhirnya terdakwa menaikkan menjadi Rp 35 juta, dan setelah keduanya sepakat lalu terdakwa meminta agar saudari Vanessa Angel datang ke Surabaya pada Senin tanggal 7 Januari 2019. Namun karena saudari Vanessa Angel juga ada pekerjaan di Surabaya Town Square sehingga saudari Vanessa Angel minta kepada terdakwa agar jadwalnya dimajukan pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Avriellya, Rian membayar Rp 25 juta. Namun sebenarnya deal Avriellya dengan Tentri hanya Rp 15 juta.
"Avriellya Shaqqila menyetujui tawaran dari terdakwa (Tentri) tersebut dan disepakati dengan harga Rp 15 juta. Dan pembayaran dilakukan setelah Avriellya Shaqqila melakukan pekerjaan tersebut," ucap jaksa.
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
4.Muncul nama lain selain Rian Subroto
Dalam sidang terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska, terungkap Vanessa pernah melayani laki-laki selain pengusaha bernama Rian Subroto.
Dalam dakwaan, Vanessa disebut pernah 3 kali melayani laki-laki melalui jasa muncikari Endang.
"Bahwa sebelumnya terdakwa (Endang) pernah menawarkan pekerjaan kepada Saudari Vanessa Angel melayani kliennya untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali." kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Pertama, kata jaksa, dengan laki-laki bernama Ishak. Diduga Ishak menggunakan jasa Vanessa di Singapura pada Desember 2017.
"Kemudian pada bulan Maret 2018 di Jakarta dengan nama laki-laki (nama lupa) dengan fee sebesar Rp 30 juta serta Saudari Vanessa Angel mendapat tips sebesar $500 dari laki-laki tersebut," ucap jaksa.
5.Rian akan menjadi saksi di persidangan berikutnya
Kuasa hukum Tentri Novanta, Yafet Kurniawan, meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Rian Subroto untuk menjadi saksi fakta dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut karena Tentri sudah menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
"Harus dihadirkan karena kan itu fakta yang menerangkan juga. Apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu harus dia buktikan. Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan," kata Yafet usai persidangan di ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jaksa Sri Rahayu, mengatakan pihaknya bakal memanggil Rian Subroto sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
"Minggu depan kita menghadirkan saksi, kita akan upayakan pemanggilan saksi. Total saksi dua. Ya saksi itu termasuk Rian," ujar Sri.