5 Hal yang Harus Kamu Lakukan saat Gempa Bumi Terjadi

23 Januari 2018 15:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gedung DPR saat gempa (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung DPR saat gempa (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gempa bumi terjadi di Lebak, Banten. Gempa bumi berkekuatan 6,1 magnitudo. Gempa bumi dirasakan hingga Jakarta dan Jawa Barat. Gempa bumi membuat panik pekerja kantoran yang berada di gedung bertingkat.
ADVERTISEMENT
BPBD DKI berbagi tips bagaimana menghadapi gempa bumi. Dikutip dari situs BPBD DKI, Selasa (23/1), berikut yang harus kamu lakukan saat gempa bumi terjadi:
Situasi Jalan Rasuna Said saat gempa (Foto: Dok. Puspa/pembaca kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Jalan Rasuna Said saat gempa (Foto: Dok. Puspa/pembaca kumparan)
Gempa bumi adalah getaran yang terjadi dipermukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang sismik. Gempa bumi dapat terjadi karena adanya aktivitas tektonik (Pergerakan lempeng) atau Vulkanik (Aktivitas magma yang terjadi sebelum/saat gunung api meletus).
Apa yang sebaiknya dilakukan saat terjadi Gempa Bumi?
1. Bila berada di dalam bangunan, segera berlindung di bawah rangka bangunan atau dikolong benda yang kuat (Meja, Kursi dll) setelah itu keluarlah menuju tempat terbuka menggunakan tangga darurat. Menjauhlah dari jendela kaca dan benda-benda yang berpotensi akan jatuh (Lampu, Lemari, Vas Bunga dll)
ADVERTISEMENT
2. Bila berada di luar, cari tempat terbuka yang jauh dari bangunan, tiang listrik, baliho, pohon tinggal dll yang berpotensi roboh.
3. Bila sedang mengemudi, berhentilah dan menjauh dari jembatan atau terowongan.
4. Bila berada di pegunungan, hindari lereng dan jurang dan waspadalah dengan reruntuhan batu atau tanah longsor akibat gempa.
5. Bila berada di pantai, segeralah berpindah ke daerah yang lebih tinggi untuk menghindari apabila gempa berpotensi menyebabkan gelombang tsunami.
Masyarakat haruslah bisa meningkatkan kesiapsiagaan apabila terjadi gempa bumi. Konsepnya sederhana yaitu dengan mengurangi kemungkinan (pencegahan), mengurangi korban, mengurangi risiko dan menjalin kerjasama dengan pemerintah maupun pihak swasta.
Ada hal yang perlu dipahami bersama, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24, Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penanggulangan bencana itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga usaha (Swasta) dan masyarakat. Jadi sinergisitas antara 3 pilar tersebut menjadi hal utama yang harus di kedepankan dalam setiap usaha penanggulangan bencana.
ADVERTISEMENT
PUSAT DATA & INFORMASI KEBENCANAAN BPBD PROVINSI DKI JAKARTA
Gedung Dinas Teknis, Lantai 5, Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat