5 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melapor Kasus Korupsi ke KPK

20 Maret 2018 12:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Wahyu Putro/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Wahyu Putro/ANTARA)
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya, bagaimana caranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap pelaku tindak korupsi? Bahkan tak sedikit yang menduga KPK memiliki ribuan kamera pengintai yang ada di setiap sudut kota di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Nyatanya, melansir dari situs resmi KPK, keberhasilan dalam menangkap koruptor tak lepas dari kepedulian dan bantuan masyarakat yang ikut melapor. KPK terbuka terhadap laporan dan akses informasi terkait kasus korupsi yang diberikan oleh masyarakat.
Nah, agar laporan atau pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh KPK, masyarakat perlu memerhatikan lima hal berikut ini.
kumparan (kumparan.com) merangkum lima hal yang harus dipenuhi dan diperhatikan saat akan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilansir dari akun Twitter resmi KPK, @KPK_RI
1. Bukti permulaan
Konferensi Pers OTT Pejabat Bakamla di Gedung KPK.Konpers dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Sjarief. (Foto: Aldis Tannos/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers OTT Pejabat Bakamla di Gedung KPK.Konpers dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Sjarief. (Foto: Aldis Tannos/Kumparan)
Informasi yang valid dan bukti pendukung yang kuat akan memudahkan KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. Bukti permulaan yang mengidentifikasikan adanya tindak pidana korupsi dibutuhkan saat melapokan suatu kasus ke KPK.
ADVERTISEMENT
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, atau identitas sumber informasi.
2. Data
Juru bicara KPK Febri Diansyah  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sesuai dengan Peraturan Perundangan No 71/2000 Pasal 2 dan Pasal 3, laporan atau pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti apabila mencakup data lengkap. Sederhananya, data lengkap yang dimaksud ialah mencakup 5W+1H.
Apa yang dilakukan?, mengapa dilakukan?, siapa saja yang terlibat?, di mana perbuatan itu dilakukan?, bagaimana perbuatan itu dilakukan? dan berapa nominal uang atau barang yang dilibatkan.
3. Bagaimana sebuah laporan dikatakan baik?
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Karet, Jakarta Selatan (Foto: Marcia Audita)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Karet, Jakarta Selatan (Foto: Marcia Audita)
Laporan atau pengaduan dikatakan baik dan lengkap apabila memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:
ADVERTISEMENT
Pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan lain-lain.
Salain itu juga dibutuhkan kronologi dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai, nilai kerugian dan jenis korupsinya: Merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
Sumber informasi untuk pendalaman, informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum, dan laporan atau pengaduan tidak dipublikasikan.
4. Waktu memproses laporan
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Laporan atau aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK setelah melalui mekanisme internal, verifikasi dan penelaahan lebih lanjut dalam kurun waktu 30 hari kerja.
Sedangkan laporan yang tidak memenuhi kriteria, akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi atau diteruskan ke penegak hukum lainnya apabila bukan dalam kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
5. Perlindungan bagi pelapor
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK dan Komnas HAM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Apabila Anda memiliki informasi maupun buktI-bukti soal kasus tindak pidana korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Nah, selain perlindungan kerahasiaan identitias pelapor, KPK juga memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Masyarakat bisa menyapaikan pengaduan ke KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS) melalui alamat, normor telepon atau email dan situs yang tertera di bawah ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950
Telp: (021) 2557 8300
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
ADVERTISEMENT
KWS: http://kws.kpk.go.id