5 Jam Imam Nahrawi Diperiksa KPK, Dicecar soal Mekanisme Dana Hibah

24 Januari 2019 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan KPK hampir selama 5 jam. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Imam yang menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 15.16 WIB, mengaku telah menjelaskan semua yang diketahuinya terkait proposal dana hibah kepada penyidik. Politikus PKB itu pun meyakinkan bahwa seluruh pengajuan proposal dana hibah tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Tentu saya menjelaskan semuanya, bagaimana mekanismenya dan mekanisme itu harus mengikuti peraturan, UU dan mekanisme yang berlaku di setiap Kelembagaan Pemerintah," ujar Imam Nahrawi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
"Saya sampaikan juga semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariatan atau di bagian tata usaha," sambungnya.
Menurut Imam, mekanisme dana hibah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik yang dipayungi oleh Undang-Undang, peraturan menteri keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," kata Imam.
Menpora Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Disinggung awak media mengenai apakah ia membaca dan tandatangani proposal dana hibah tersebut, Imam berkelit. Ia menyatakan bahwa seluruh surat dan proposal yang masuk telah dikerjakan dan dibagi porsi pengerjaannya.
"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut Undang-Undang bahwa ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," kata Imam.
Menegaskan pernyataannya, Imam bahkan menyatakan bahwa tugas menteri tak semata mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan pengajuan proposal.
"Tugas menteri itukan tidak hanya soal proposal, banyak tugas-tugas lain. Makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementerian ada juga deputi, asdep (asisten deputi)," tutur Imam.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
Bendahara umum KONI, Jhonny E. Awuy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara umum KONI, Jhonny E. Awuy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.