5 Juni, HTI Masukkan Memori Banding ke PTUN Jakarta

4 Juni 2018 16:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers HTI di Ihza & Ihza Law Firm (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers HTI di Ihza & Ihza Law Firm (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan memasuki babak baru persidangan melawan putusan Menkum HAM yang mencabut badan hukum mereka. HTI akan memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
ADVERTISEMENT
“Kami sampaikan bahwa kami telah menyampaikan permohonan banding pada tanggal 16 Mei 2018 dan besok tanggal 5 Juni kami memasukkan memori banding atas putusan PTUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pera di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Menara 88, Jaksel, Senin (4/6).
Dalam memori banding akan dicantumkan sejumlah poin, seperti beberapa kekeliruan hakim saat membuat putusan. Ia meminta agar Pengadilan Tinggi memeriksa putusan tersebut.
“Dalam memori banding kami sampaikan alasan-alasan banding. Mengapa kami minta Pengadilan Tinggi periksa kembali putusan dari tingkat pertama? kami menunjukkan ini ada kesalahan hakim, kekeliruan hakim memahami fakta-fakta. Kekeliruan hakim dalam menfasirkan hukum,” ujar Yusril didampingi Jubir HTI Ismail Yusanto.
ADVERTISEMENT
Yusril mencontohkan, dalam persidangan, pihak pemerintah membawa dua saksi dan sembilan ahli. Dua saksi tersebut tidak dapat menunjukkan contoh organisasi menyimpang yang dituduhkan ke HTI.
Konpers HTI di Ihza & Ihza Law Firm (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers HTI di Ihza & Ihza Law Firm (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Jadi saksi fakta ini tidak menerangkan apa-apa jadi bagaimana ada putusan ini. Putusan ini berdasarkan pendapat ahli. Ini pengadilan opini, pengadilan pendapat,” kata Yusril.
Pendapat yang ia maksud ialah pendapat dari para ahli yang dibawa oleh pihak HTI maupun pemerintah. Meski begitu, Yusril menilai hakim tidak cukup berimbang dalam mengungkap fakta-fakta persidangan karena hanya mempertimbangkan pendapat dari ahli yang diajukan pemerintah.
“Pendapat ini kan bisa macam-macam, pendapat ahli kami ada, pemerintah juga ada, tapi sepertinya yang lebih dipertimbangkan adalah pendapat dari kalangan pemerintah. Ini kami melihat bahwa hakim tidak cukup berimbang dalam mengungkap fakta-fakta persidangan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
Gugatan tersebut kalah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hakim menilai HTI terbukti mengembangkan dan menyebarkan sistem pemerintahan khilafah islamiyah dalam NKRI yang bertentangan dengan Pancasila.
“Menimbang perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia telah melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem pemerintahan khilafah islamiyah di dalam NKRI. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yaitu persatuan indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 59 Ayat 4 Huruf c Perppu Ormas yang saat ini telah menjadi UU,” ujar hakim Roni di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT