5 Koruptor Kelas Kakap yang Reuni dengan Setnov di Sukamiskin

5 Mei 2018 7:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (5/5). Mantan Ketua DPR itu harus menerima 15 tahun hukuman meringkuk di balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Setya Novanto juga harus membayar denda Rp 500 juta; uang pengganti kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar; dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Sukamiskin, sejak 2012, memang dikhususkan untuk menjadi rumah koruptor. Kementerian Hukum dan HAM menilai, lapas khusus ini, akan mempermudah petugas mengawasi para tahanan.
Selain itu, mereka juga akan mendapat pembinaan khusus yang berbeda dengan tahanan lain. Pemindahan para tahanan ini tentunya dilakukan setelah status mereka sudah berkekuatan hukum tetap.
Dan, Setya Novanto akhirnya menyusul beberapa kawanan koruptor lain di sel tahanan. Beberapa dari mereka, berstatus dan bernasib sama: bekas pimpinan dan politikus partai.
Seperti Setya Novanto yang terbukti menerima untung 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP, para mantan politikus partai lainnya, juga terlibat dalam skandal korupsi besar.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum 5 eks politikus tersebut:
Anas Urbaningrum di Pengadikan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anas Urbaningrum di Pengadikan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
1. Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Anas, pernah memiliki jabatan yang sama dengan Setya Novanto. Mereka sama-sama pernah menduduki jabatan Ketum partai.
Saat menjabat Ketua Umum Demokrat, Anas tersandung beberapa skandal korupsi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas terbukti menerima uang gratifikasi dari proyek tersebut sebesar Rp 20 miliar. Uang itu ia cuci dengan sejumlah rumah, tanah, dan bangunan lainnya.
Tak hanya pidana penjara, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
2. Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
ADVERTISEMENT
Publik tentu masih mengingat sosok Luthfi Hasan, koruptor pengurusan kuota daging sapi impor dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara pada 2012, lantaran terbukti menerima suap.
Dia juga didenda Rp 1 miliar subsidair kurungan satu tahun penjara. Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait penambahan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian.
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
3. Eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin
"Setya Novanto ini, saya yakin (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani, ini orang Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya," Sebut Nazaruddin di Januari 2014 silam.
ADVERTISEMENT
Hakim pun mematahkan ucapan Nazar. Keduanya justru kembali bertemu di 'rumah' baru.
Nyanyian Nazar soal Setya Novanto sudah dilakukan sejak awal. Saat itu, Nazar meyakini, proyek e-KTP sudah dikorup Rp 2,5 triliun.
"Sudah di mark up Rp2,5 triliun. Sudah dibuat untungnya segini-segini, dibagi di DPR berapa, Kemendagri berapa, di pengusaha bagian Novanto berapa, baru diproses tender," kata Nazar.
Nazar sempat beberapa kali menjadi saksi e-KTP di KPK dan persidangan. Bahkan namanya juga sempat terseret dalam surat dakwaan dua eks Pegawai Kemendagri, Irman dan Sugiharto, terkait penerimaan uang e-KTP.
Sementara di kasus lain, Nazar harus berlama-lama mendekam 13 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Pertama, Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Uang tersebut diserahkan kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Nazaruddin dalam kasus ini diperberat, lantaran ia terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Satu kasus lainnya, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek senilai Rp 40,37 miliar. Dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Sehingga, total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Antara)
4. Eks Politikus Golkar Tubagus Chaeri Wardhana
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Politikus Golkar Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjadi tujuh tahun penjara. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah itu, terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Wawan juga terjerat tiga kasus lain. Yakni, dugaan korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, serta dugaan TPPU.
Suryadharma Ali  (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali (Foto: Wikimedia Commons)
5. Eks Ketua Umum PPP Suryadharma Ali
Suryadharma Ali harus menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama sepuluh tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat permohonan banding yang diajukan pada 2016. Dia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan
Hakim menilai Surya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Surya memanfaatkan sisa kuota haji nasional dan memasukkan orang-orang terdekatnya, termasuk keluarganya, agar bisa menunaikan haji gratis.
ADVERTISEMENT
Surya juga menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.