5 Penyuap Bupati Mojokerto Segera Disidang

4 Januari 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditahan KPK (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas penyidikan lima penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka itu yakni Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Protelindo, Permit and Regulatory Head Tower Bersama Group, Ockyanto, Achmad Suhawi selaku Wiraswasta/Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, Subhan selaku Direktur CV Central Manunggal-Wakil Bupati Malang Tahun 2010-2015, serta Nabiel Titawano selaku swasta-penyedia Jasa di PT. Tower Bersama Group.
Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Penyidikan untuk 5 tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka TPK suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015, ke penuntutan tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (4/1).
Febri menambahkan, berkas dan bukti perkara kelima tersangka saat ini telah diserahkan ke penuntut umum, untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 46 saksi untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka sekurangnya telah 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.
Mantan wakil Bupati Ahmad Subhan ditahan terkait dugaan suap penerbitan IPPR dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan wakil Bupati Ahmad Subhan ditahan terkait dugaan suap penerbitan IPPR dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Unsur saksi yang telah diperiksa yaitu Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT Tower Bersama, Division Head Finance and Treasury PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Project Management Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), dan Karyawan PT. Ardi Ardana Sembada Karya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Mojokerto, Mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, PNS Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri, serta Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Dalam kasus ini, Subhan diduga menyuap Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto. Ia dijerat sebagai tersangka pemberi suap bersama dengan 4 orang lain dari pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Keempat orang tersebut ialah Ockyanto, Onggo Wijaya, Nabiel Titawano dan Achmad Suhawi. Mereka diduga menyuap Rp 2,75 miliar kepada Mustofa. Diduga, suap itu diberikan terkait izin 22 menara telekomunikasi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.