5 Perdebatan Sengit yang Terjadi di Sidang Gugatan Pilpres di MK

19 Juni 2019 5:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Pilpres yang dimohonkan oleh BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi saat ini sedang berlangsung. Tahapan sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT
Debat sengit di antara pemohon, termohon, pihak terkait, dan majelis hakim pun tak terhindarkan lagi. Hal ini tentunya menjadi sesuatu yang menarik untuk di simak. Berikut beberapa perdebatan yang terjadi di sidang MK;
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengungkap ada salah satu saksinya yang merupakan penegak hukum. Namun, BW menyebut saksi tersebut hanya ingin hadir jika diundang langsung oleh MK.
"Ada kebutuhan saksi dari aparat atau penegak hukum yang kami hubungi yang jadi potensial saksi kami. Tapi dia memerintahkan kepada kami untuk dipanggil MK," ucap BW di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
BW mengatakan ada surat yang sudah disiapkan agar MK mengundang penegak hukum tersebut secara langsung, bukan karena dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tuturnya.
Namun, hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan, menghadirkan saksi bukanlah kewenangan MK.
"Prinsipnya saksi apa pun yang diajukan adalah itu para pihak. Jadi mahkamah sekali lagi dengan dengan argumentasi itu jangan sampai ada yang merasa keberpihakan," terang Suhartoyo.
Ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), meminta kepada hakim MK untuk membuat surat permintaan perlindungan saksi ke LPSK. Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak.
BW menilai, MK perlu menjamin perlindungan terhadap saksi. Sehingga ia meminta MK untuk mengajukan surat perlindungan saksi.
ADVERTISEMENT
"Apakah kami diperkenankan untuk membuat surat dan menjelaskan siapa yang mendapat ancaman? Kalau ancaman terjadi, siapa yang tanggung jawab? Jadi kalau memang itu tuntutannya, kami akan jelaskan, tapi tak akan kami jelaskan ke publik," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Menanggapi pernyataan BW, hakim konstitusi Suhartoyo kembali menegaskan tidak bisa memenuhi apa yang diminta oleh tim Prabowo-Sandi. Menurutnya, MK hanya bisa memberikan perlindungan terbatas di area persidangan. Selain itu, LPSK menurut undang-undang hanya bisa melindungi saksi kasus pidana, sidang di MK tidak masuk wilayah pidana.
"Ada beberapa poin yang mahkamah tak bisa penuhi. Ancaman bisa datang ketika sudah pulang, kemungkinan bisa. Tapi sebatas apapun, mahkamah tak bisa memberikan perlindungan kecuali di area sidang ini. Jadi sudah tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi," tegas Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Tim hukum Prabowo-Sandi meminta MK menyurati LPSK untuk perlindungan saksi dari pihaknya. Menurut mereka, ada sejumlah saksi yang siap dihadirkan namun mendapat ancaman. Menurut Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, saksi tersebut bersedia hadir di MK apabila MK memberikan jaminan.
"Tapi apakah kita menjamin kekerasan tak akan muncul di sidang ini? Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi menyatakan seperti itu. Kami konsultasi ke LPSK dan setelah konsultasi ada 2 opsi," kata Bambang di ruang sidang MK, Selasa (18/6).
"Kalau diperintahkan akan kami lakukan atau diambil oleh MK. Kalau di LPSK bisa sampai 6 bulan dan itu yang terjadi," lanjut Bambang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permintaan tim hukum BPN, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, sejak MK berdiri pada tahun 2003, belum ada ancaman apa pun terhadap para saksi saat bersidang.
"Sepanjang MK, belum pernah ada yang terancam sejak 2003. Sidang terbuka. Oleh karena itu seseorang yang memberi keterangan baik saksi fakta atau ahli, selama di dalam ruangan MK tidak boleh satu orang merasa terancam," kata hakim Palguna serius.
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Gede Palguna. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi-saksi dari Prabowo-Sandi yang akan mulai dihadirkan di sidang Rabu (19/6) besok.
ADVERTISEMENT
Namun MK menolak karena tak ada landasan hukumnya. Hakim konstitusi Saldi Isra meminta tim hukum Prabowo-Sandi tidak perlu merasa khawatir dalam menghadirkan saksi di MK, karena saksi di ruang sidang dijamin MK.
"Tidak perlu didramatisir lah soal gini. Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan, dan keselamatan dijamin mahkamah," kata Saldi, Selasa (18/6).
Saldi juga menyatakan, sidang di MK juga mendapat perhatian dari aparat keamanan. Kekhawatiran dari Bambang soal keselamatan saksi bakal diperhatikan aparat yang mengamankan jalannya sidang.
Jelang akhir sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6), terjadi perdebatan antara kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dan pengacara Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, yang mempersoalkan perlindungan saksi.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Luhut mengomentari permohonan BW yang meminta agar MK memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi-saksi dari kubu 02. Sebab menurut BW, saksi-saksi yang akan mereka ajukan diancam untuk tidak memberikan keterangan.
Luhut meminta BW untuk menyampaikan seperti apa bukti ancaman tersebut di persidangan. Sebab jika tidak, persoalan ancaman terhadap saksi tersebut dinilai hanya sebagai sebuah drama.
"Kalau sungguh-sungguh ada, apakah bisa disampaikan ancaman yang diterima? dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan ke pihak kepolisian? Ini tidak baik dibiarkan, karena akan menimbulkan prejudice, seolah-olah drama tidak mempedulikan orang lain," kata Luhut di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Mendengar hal tersebut, BW langsung memotong ucapan Luhut. BW menganggap yang membuat drama justru kubu Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
"Yang drama ya seperti ini. Dan itu tidak pantas dilakukan," kata BW dengan nada tinggi.
Luhut kemudian menimpali ucapan BW itu. Ia meminta apabila betul ada ancaman sebaiknya disampaikan di persidangan.
"Saudara Bambang, saya tidak drama, yang mau saya katakan, jangan kita dramatisasi sesuatu yang tidak ada," kata Luhut.
"Kalau betul ada tolong disampaikan di persidangan ini, karena kita semua bisa membantu. Sidang ini objektif, jangan dibiarkan sesuatu itu gelap," lanjutnya.