news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Pertimbangan IDI Urung Pecat dr Terawan

9 April 2018 16:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Dokter Terawan (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dokter Terawan (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemecatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Mayjen dr Terawan Agus Putranto ditunda. Sebelumnya, beredar surat pemecatan IDI kepada dr Terawan karena melakukan pelanggaran etik berat. Dengan keputusan tersebut, dr Terawan tidak diperkenankan membuka praktik.
ADVERTISEMENT
Bertempat di Sekretariat PB IDI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis mengungkapkan penundaan pemecatan tersebut, Senin (9/4). Penangguhan itu dilakukan setelah IDI menggelar forum pembelaan terhadap dr Terawan pada 5 April lalu.
Forum memutuskan menunda melaksanakan putusan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan dr Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI.
Soal keadaan yang dimaksud IDI, berikut kumparan (kumparan.com) telah merangkum 5 pertimbangan IDI urung memecat dr Terawan.
1. Menunggu aduan ke MK DKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)
IDI menyebut harus ada pihak yang mengadu ke MK DKI soal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dr Terawan. MK DKI sendiri tidak bisa bersifat aktif sehingga harus menunggu adanya delik aduan.
ADVERTISEMENT
IDI juga menganjurkan dari sumber-sumber yang terkait untuk membuat suatu pengaduan kepada MK DKI. Hal tersebut dilakukan agar semua berjalan seimbang.
"Salah satu tentunya yang harus dilakukan penilaian apakah dr Terawan melakukan tindakan tersebut itu sesuai dengan standar operasional prosedur," ungkap Ilham.
Ketua Umum IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
2. Belum tentu langgar kode etik
Menurut IDI, dr Terawan belum terbukti melakukan pelanggaran etik berat seperti yang tertera dalam surat pemecatan. Dalam surat pemecatan itu, dr Terawan dianggap mengiklankan diri, menjanjikan kesembuhan, hingga metode 'cuci otak' yang ia kembangkan dianggap tidak sejalan dengan dokter lainnya.
"Yang jadi masalah apa betul dia melanggar contohnya mengenai pembiayaan baliau menarik biaya yang tinggi apakah itu keputusan dr Terawan atau direksi rumah sakit pusat Angkatan Darat. Jadi, belum tentu itu kesalahan beliau," kata Ilham.
Ketua Umum IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
3. Masih mengumpulkan bukti soal standar
ADVERTISEMENT
Ramainya pemecatan dr Terawan membuat sebagian masyarakat memberikan dukungan kepada dokter Angkatan Darat itu. Pihak IDI kini masih mengumpulkan bukti-bukti apakah praktik dr Terawan sudah memenuhi standar atau belum. Oleh karena itu, IDI tidak ingin gegabah memecat dr Terawan tanpa bukti yang kuat.
"Tentunya kita mengumpulkan bukti bukti, ada selentingan kita takut dengan TNI AD, kita tidak takut kita menghormati TNI AD menghormati tentunya juga panglima TNI, tidak ada takut karena apa tujuannya memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Sekali itu tidak ada kepentingan sama sekali," ujar Ilham.
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
4. Berhasil sembuhkan pasien
Mengenai metode 'cuci otak' yang ia kembangkan, dr Terawan telah menguji itu secara ilmiah lewat disertasinya di Universitas Hasanudin.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PB IDI Prof. dr Ilham Oetama Marsis mengatakan, salah satu faktor penangguhan pemecatan itu adalah prestasi dr Terawan yang berhasil mengobati pasiennya. Meskipun, dia juga tak memungkiri ada banyak pasien yang tak mendapat kesembuhan dengan metode yang dilakukan dr Terawan.
"Masalah 40 ribu orang sudah diobati Terawan. Tentu kita lihat ada yang berhasil dan gagal," kata Ilham.
dr Terawan menjelaskan hasil risetnya (Foto: Amanatur Rosiydah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr Terawan menjelaskan hasil risetnya (Foto: Amanatur Rosiydah/kumparan)
5. IDI tidak punya wewenang
Soal pemecatan, IDI mengaku tidaklah merumuskan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dr Terawan. IDI tidak mempunyai hak atas wewenang tersebut. Baginya, yang berwenang dalam perumusan tersebut adalah MKEK dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Mengenai surat pemecatan tersebut, Ketua Umum PB IDI menyebut terdapat unsur kesengajaan bocornya dokumen tersebut. Bocornya dokumen tersebut menurutnya menandakan adanya sebuah kepentingan pihak tertentu.
Dr. Mahesa Paranadipa, kabid organisasi IDI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Mahesa Paranadipa, kabid organisasi IDI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT