5 Provinsi Rawan Versi Bawaslu: Papua, DIY, Sumbar, Jabar, dan Banten

9 April 2019 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum M Afifudin. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu kembali merilis daftar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Ada empat poin yang dijadikan penilaian yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi politik.
ADVERTISEMENT
"Lima teratas provinsi rawan yakni Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Banten," kata Komisioner Bawaslu M Afifudin di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Lima provinsi itu kata Afif, memiliki nilai IKP diatas 49,63 yang merupakan batas rata-rata kerawanan nasional. Papua memiliki IKP 55,08, Yogyakarta memiliki IKP 52,67, Sumatera Barat memiliki IKP 52,72, Jawa Barat memiliki IKP 52,11, dan Banten memiliki IKP 51,25.
Sementara untuk di tingkat kabupaten/kota ada 8 daerah teratas yang masuk dalam daerah rawan. Delapan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Lembata (NTT), Kabupaten Mamberamo Raya (Papua), Kota Solok (Sumatera Barat), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Tolikara (Papua) dan Kabupaten Nduga (Papua).
ADVERTISEMENT
"Salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah persoalan hak pilih. Tingginya prioritas hak pilih juga direspons dengan putusan MK terkait perpanjangan pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga H-7 sebelum pemungutan suara," jelas Afif.
Bawaslu merekomendasikan kepada partai politik peserta pemilu dan aktor politik baik lokal maupun nasional agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu. Selain itu Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral.
"Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Afif.
Kantor Bawaslu. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
"Kepada pemerintah, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Hal itu untuk menjamin hak politik warga negara," tegas Afif.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar pemerintah menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya. Selain itu pemerintah juga harus menjamin netralitas aparatur sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu tertentu.
"Bawaslu mengajak masyarakat untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019," tutup Afif.