5 TPS di Semarang Gelar Pencoblosan Ulang karena Ada Pemilih Tanpa A5

23 April 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemilih memasukkan kertas surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 73, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (17/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemilih memasukkan kertas surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 73, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (17/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Kota Semarang memastikan ada lima TPS di wilayahnya yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 pada Sabtu (27/4). Langkah itu dilakukan karena saat pencoblosan 17 April ada sejumlah masyarakat mencoblos tanpa surat A5 atau keterangan pindah memilih.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Goeltom menjelaskan para pemilih tanpa A5 itu mencoblos hanya bermodal e-KTP. Padahal langkah itu tak dibenarkan dalam aturan.
"Jadi pemilih hanya menggunakan KTP elektronik, padahal bukan warga asli TPS tersebut. Ini karena pemilih tidak tahu prosedur harus menggunakan A5 jika berpindah TPS," kata Henry di Semarang, Selasa (23/4).
Pencoblosan ulang akan dilaksanakan mengacu pada rekomendasi Bawaslu Kota Semarang. Bawaslu menilai ada pelanggaran prosedural, yakni banyak pemilih yang tidak memakai formulir A5 dan hanya berbekal e-KTP saat mendatangi ke TPS untuk mencoblos.
Adapun, lima TPS yang dimaksud adalah TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur; TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang; dan TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang. Selanjutnya TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk; dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
ADVERTISEMENT
Henry lantas merinci, di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor ada 17 pemilih asal luar Kota Semarang yang menggunakan hak pilihnya tanpa membawa formulir A5. Namun, kesemuanya hanya mendapat surat suara Pilpres 2019.
Kemudian di TPS 7 Kedungmundu, ada lima pemilih tanpa formulir A5. Empat pemilih hanya mendapatkan surat suara Pilpres 2019, sementara satu lainnya mendapat surat suara pilpres dan surat suara DPR RI.
Sementara di TPS 50 Meteseh terdapat satu pemilih yang domisilinya di luar Kecamatan Tembalang. Ia nekat pindah memilih tanpa formulir A5 dan mencoblos kelima surat suara.
Sementara, pelanggaran di TPS 38 Bangetayu Kulon dan TPS 75 Sendangmulyo yaitu ada masing-masing satu pemilih yang berdomisili di luar Kota Semarang tanpa formulir A5. Mereka mendapat kelima surat suara, yaitu pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4). (Tahapannya sama) Dimulai dengan mengirimkan kembali form C6 ulang kepada para pemilih yang terdaftar di DPT," ujarnya.
Meski berlangsung pada hari terakhir batas pelaksanaan PSU, yakni maksimal 10 hari dari waktu pencoblosan serentak, dia optimistis pemilih akan kembali mendatangi TPS. Keyakinannya berkaca pada tingginya antusiasme warga pada 17 April lalu di Kota Semarang.
Sementara, untuk logistik pemilu pemungutan suara ulang, KPU Kota Semarang masih menunggu pengiriman dari KPU RI.
"Logistik kami pastikan aman, hanya tinggal menunggu pengiriman dari KPU Pusat. Untuk surat suara di lima TPS tersebut yang tidak sah, (sudah) kami amankan dan menunggu petunjuk dari KPU provinsi, apakah akan dimusnahkan (atau) seperti apa," pungkasnya.
ADVERTISEMENT