5 Tuntutan Komnas Perempuan soal Penolakan PK Baiq Nuril
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan angkat suara terkait penolakan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran UU ITE. Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, penolakan itu menunjukkan negara tak mampu melindungi korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
“BN (Baiq Nuril) adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, dan dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual,” kata Budi saat konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (8/7).
Ada lima tuntutan Komnas Perempuan atas penolakan PK Baiq Nuril itu. Tuntutan itu ditujukan untuk DPR, Presiden Jokowi, MA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Kemendikbud.
Adapun isi tuntutan itu sebagai berikut: