news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Upaya Halangi Penyidikan Fredrich yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun

2 Juni 2018 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi telah dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh penuntut umum KPK. Ia dinilai telah terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menilai bahwa Fredrich terbukti memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 21 UU Tipikor. Dalam tuntutan, KPK memaparkan sejumlah perbuatan Fredrich yang dinilai merupakan upaya menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja.
Berikut kumparan merangkumkannya berdasarkan surat tuntutan Fredrich yang sudah dibacakan penuntut umum.
1. Menyarankan Setya Novanto Mangkir.
Menurut penuntut umum, upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan Fredrich sudah dimulai sejak ia mengetahui bahwa Setya Novanto alias Setnov dipanggil oleh penyidik KPK. Setnov dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus e-KTP pada 15 November 2017.
Namun kemudian Fredrich menyarankan Setnov untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Pada akhirnya, Setnov mengikuti saran tersebut dan mangkir dari panggilan penyidik.
"Terdakwa yang berprofesi selaku Advokat mempergunakan kesempatan ini untuk memperoleh pekerjaan jasa hukum dari Setya Novanto dengan memberikan saran (advis) agar tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK," kata jaksa dalam surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
2. Menyarankan Setya Novanto Gugat UU KPK ke MK
Fredrich menyarankan Setnov mangkir dari panggilan KPK. Ia menjelaskan kepada Setnov bahwa KPK perlu izin dari presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR. Ia pun menyarankan mengajukan gugatan uji materil terkait UU KPK ke Mahkamah Konstitus (MK).
"Setya Novanto mengikuti saran tersebut dan memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengajukan uji materil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi," kata jaksa.
Fredrich kemudian mengirimkan surat kepada KPK bahwa Setnov tidak dapat memenuhi panggilan karena akan menunggu proses uji materil di MK.
"Padahal terdakwa melalui asistennya baru mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 14 November 2017. Sehingga pada hari Rabu tanggal 15 November 2017, Setya Novanto yang seharusnya datang memenuhi panggilan penyidik KPK justru berada di gedung DPR bersama dengan terdakwa," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
3. Mempersulit Penyidik Saat Akan Menangkap Setya Novanto
Lantaran Setnov dianggap tidak kooperatif, penyidik KPK kemudian mendatangi kediamannya pada 15 November 2017. Namun penyidik tidak menemukan Setnov, dan hanya bertemu dengan Fredrich.
Namun kemudian Fredrich dianggap menghalangi penyidik. Sementara Fredrich sendiri tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia mempunyai surat kuasa sebagai pengacara Setnov.
"Terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat kepada penyidik KPK namun sebaliknya terdakwa justru tidak dapat memperlihatkan surat kuasa penunjukkan dirinya selaku penasihat hukum dalam mendampingi tersangka Setya Novanto terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP)," kata jaksa.
Kala itu, Fredrich mengaku kepada penyidik bahwa ia tidak mengetahui keberadaan Setnov. Padahal menurut jaksa, Setnov ditemani oleh Fredrich sejak siang hingga sore hari, 15 November 2017, di Gedung DPR sebelum kemudian tidak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, Setnov menghubungi Fredrich. Namun Fredrich juga tidak memberitahukan hal tersebut kepada penyidik KPK.
"Terdakwa tidak memberitahukan hal ini kepada penyidik KPK. Padahal terdakwa sudah diberikan nomor handphone salah seorang penyidik KPK yakni Ambarita Damanik, agar menghubunginya jika mendapat informasi mengenai keberadaan Setya Novanto," kata jaksa.
4. Merencanakan Setnov Masuk Rumah Sakit
Pada 16 November 2017, Fredrich membuat rencana agar Setnov bisa dirawat inap di rumah sakit. Tujuannya adalah untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Fredrich kemudian menghubungi kenalannya dokter Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakir dalam yang berpraktik di RS Medika Permata Hijau.
"Agar Setya Novanto dapat dirawat inap dengan diagnosis penyakit hipertensi," kata jaksa.
Fredrich pun mengirimkan foto resume rekam medik Setnov pada saat dirawat di RS Premier Jatinegara kepada Bimanesh. Ia kemudian mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Simprug untuk membicarakan rencana rawat inap itu.
ADVERTISEMENT
"Padahal kondisi Setya Novanto saat itu dalam keadaan sehat dan tidak ada jadwal atau rencana Setya Novanto untuk berobat. Apalagi sebelumnya Setya Novanto baru saja dipasang ring (sten) saat dirawat di rumah Sakit Premier Jatinegara sehingga kondisi kesehatannya saat itu cukup stabil," kata jaksa.
5. Mengubah Diagnosis Setnov untuk Masuk Rumah Sakit
Fredrich sempat mengubah skema rencananya untuk memasukan Setnov ke rumah sakit. Sebelumnya, ia meminta agar Setnov bisa dirawat inap dengan diagnosis hipertensi. Namun kemudian ia mengubah diagnosisnya menjadi kecelakaan.
"Namun sore itu diubahnya dengan 'skenario kecelakaan'. Sehingga terdakwa sekitar pukul 17.00 WIB menghubungi dr Bimanesh Sutarjo melalui telepon bahwa ada perubahan yakni nanti Setya Novanto akan masuk rumah sakit dengan 'skenario kecelakaan'," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Hal itu pula yang disampaikan oleh Fredrich saat dia mengunjungi ruang IGD dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Setnov. Ketika itu, ia juga meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosis kecelakaan mobil. Padahal pada saat itu, kecelakaan belum terjadi.