500 Personel Dikerahkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jakut
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan Bawaslu Kota untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 175. Penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Jakarta, salah satunya Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan instruksi tersebut, Bawaslu Jakarta Utara bekerja sama dengan Satpol PP, Polri, dan TNI. Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, ada 500 personel yang diturunkan untuk menertibkan APK di wilayahnya.
“Personel dari Satpol PP saja ada sekitar 250 orang. Dari TNI dan Polri semua hampir 500 orang,” kata Ali usai apel penertiban APK, di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (13/3).
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk APK yang terpasang di jalan protokol. Ada dua titik penertiban yaitu di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari.
“Terutama di jalan-jalan protokol karena memang sudah waktunya untuk beberapa pelanggaran yang harus kita tertibkan. Supaya ini semua jadi perhatian pihak yang terkait karena aturan-aturan ini sudah ada panduannya,” kata Ali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati mengatakan penurunan APK yang melanggar aturan akan dilakukan hingga tanggal 14 April 2019. Semua jenis APK akan diturunkan.
“Semua (jenis APK) termasuk baliho dan bilboard juga akan kita turunkan,” kata Dimyati.