51 Hari Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Tilang 33.364 Pengendara

2 Oktober 2018 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Subdirektorat Penegakkan Hukum (Subditgakkum) Polda Metro Jaya merilis hasil analisis dan evaluasi (anev) 51 hari penerapan sistem Ganjil-Genap. Anev tersebut mengambil data sejak tanggal 1 Agustus 2018 hingga 27 September 2018.
ADVERTISEMENT
"Sektor Jakarta Timur menyumbang catatan pelanggaran Ganjil-Genap terbanyak, yakni 7.526 pelanggaran, dengan rincian 3.583 SIM disita dan 3.943 STNK disita. Peringkat kedua ditempati oleh hasil penindakan Subditgakkum dengan jumlah total 5.570 pelanggaran, dengan rincian 3.556 SIM dan 2.014 STNK disita, dan peringkat ketiga Jakarta Selatan,dengan 4.559 pelanggaran dengan 3.200 SIM dan 1.359 STNK disita ," ucap Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, pada Senin (1/10).
Sesuai data yang diberikan Budiyanto, penindakan dilakukan di beberapa jalan utama DKI Jakarta, seperti jalan Rasuna Said, Pondok Indah, dan D.I Pandjaitan, Jakarta Timur. Jalan Rasuna Said menjadi jalan dengan jumlah penindakan terbanyak, yakni 5.570 pelanggaran.
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
''Pada hari terakhir penindakan pun masih ditemukan 317 pelanggaran, Jakarta Timur menyumbang jumlah terbanyak, yakni 147 pelanggaran. Secara total, pelanggaran meningkat sebanyak 195 pelanggaran, atau 165 persen dibanding satu hari sebelumnya," tambah Budiyanto.
ADVERTISEMENT
Aturan Ganjil Genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, nomor 77 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap. Hal tersebut dilaksanakan untuk menyukseskan pagelaran Asian Games, 18 Agustus, hingga 2 September kemarin.