54 Profesor Hukum Indonesia Desak Ketua MK Arief Hidayat Mundur

9 Februari 2018 16:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan Ketua MK Arief Hidayat (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan Ketua MK Arief Hidayat (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didesak mundur oleh berbagai pihak karena telah 2 kali melanggar kode etik. Kali ini desakan mundur berasal dari 54 profesor hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dosen Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto mengungkapkan, pelanggaran etika sangat memberi dampak buruk pada generasi bangsa khususnya di bidang hukum.
“Kalau ada etika yang dilanggar, tidak memberikan pembelajaran yang baik bagi calon sarjana hukum nanti. Kan mereka akan menjadi hakim dan jaksa, jadi apapun pengambil kebijakan dalam hukum. Itu mereka mesti punya panutan. Bikin pembelajaran baik. Ada tokoh-tokoh yang dicontoh. Itu dampaknya ada bagi sebuah bangsa,” kata Sulistyowati Irianto, di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Ia menambahkan, meski etika moral tidak dirumuskan dalam hukum. Namun sebagai manusia tentunya bijak dalam menentukan baik atau buruknya suatu tindakan.
“Pokoknya yang namanya etika itu yang tidak dirumuskan dalam hukum tapi sangat mengikat hidup kita. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Semua orang itu harus, di keluarga di masyarakat, komunitas, RT dan RW,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang, diungkapkan Sulistyowati, tidak harus menunggu ditangkap melainkan punya inisiatif mengundurkan diri.
“Semua pelanggaran hukum bahkan, yang ketua-ketua sebelumnya. Harus mundur dong karena sudah ditangkap,” ujar Dia.
Arief Hidayat didesak mundur karena diduga telah dua kali terkena pelanggaran etika. Pelanggaran etik tersebut terkait memo katabelece kerabatnya di kejaksaan dan perkara pertemuannya dengan politikus saat ingin mencalonkan kembali sebagai hakim MK.