56 Hotel dan Kafe di Jakarta Gunakan Gula Rafinasi

1 November 2017 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 56 hotel dan kafe di Jakarta terindikasi menggunakan gula rafinasi. Hal terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar pabrik pengemasan gula impor itu di Kedaung, Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Agung Setya mengatakan, pabrik tersebut menyalahi peraturan pemerintah tentang gula rafinasi. Berdasarkan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (2), gula rafinasi hanya boleh dipergunakan untuk industri.
"Gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Agung menyebutkan, gula ini berbahaya untuk kesehatan. "Salah satu di Permendag 117 itu, di situ tertulis tentang bahanya, yang bisa kita lihat di situ pengeroposan tulang, dan diabetes," sebutnya.
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sedangkan di pabrik milik PT CP, gula rafinasi dikemas dalam sachet kemudian dijual ke hotel dan kafe di Jakarta. "Kita sedang mengidentifikasi memastikan, tapi kami akan melakukan klarifikasi 56 hotel dan kafe di Jakarta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, pabrik itu sudah beroperasi sejak 2008. Pada masa awal produksinya, pabrik menghasilkan dua ton gula. Namun, jumlah itu melonjak pada 2017 menjadi 20 ton tiap bulannya.
"Saat ini barang bukti yang sudah kami amankan ada 20 sak gula rafinas. Kemudian ada 82.500 sachet gula rafinasi yang sudah siap dikonsumsi. ada juga gula yang lain. Kami juga sedang lakukan pemeriksaan ke laboratorium untuk memastikan dan mendapatkan penjelasan secara laboratorium," jelasnya.
Sudah enam orang saksi telah dimintai keterangan termasuk direktur perusahaannya. Termasuk satu saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam waktu dekat, Agung menyebutkan, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mereka akan dipersangkakan pada Pasal 139 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT