6,5 Juta Anak Indonesia Sudah Divaksin MR

14 Agustus 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin (Foto: AFP/GEORGES GOBET)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin (Foto: AFP/GEORGES GOBET)
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan imunisasi vaksin campak dan rubela alias Measles Rubella (MR) fase II tetap berlanjut meski sempat membuat masyarakat khawatir soal kehalalan vaksin yang diimpor dari India. Meski begitu, Kemenkes mencatatkan hingga Senin (13/8), sudah sekitar 23,97 persen anak diimunisasi MR dari 28 provinsi di luar Jawa.
ADVERTISEMENT
"Cakupannya sampai kemarin tanggal 13 Agustus ada 23,97 persen dari 28 provinsi yang melaporkan. Yakni 6.566.474 anak yang sudah diimunisasi dari total 31.963.154 anak," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Anung Sugihantono, M. Kes. dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Imunisasi masih berlangsung bagi masyarakat yang tak perlu memperhatikan aspek kehalalan vaksin. Sebagian masyarakat juga ada yang lebih memilih menunggu dikeluarkannya fatwa MUI yang menyatakan vaksin MR halal bagi anak mereka.
Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub yang hadir dalam jumpa pers itu menyatakan Serum Institute of India atau SII selaku produsen vaksin MR sudah mengirimkan surat pengajuan sertifikasi halal terhadap produknya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
ADVERTISEMENT
"LPPOM sudah balas surat SII, kemudian menyampaikan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk diserahkan ke LPPOM, untuk ditindaklanjuti yaitu audit on the spot di lapangan," ujar Aminudin.
Nantinya, setelah dokumen lengkap dan sudah dilakukan audit di lapangan, Komisi Fatwa MUI akan langsung menindaklanjuti dengan menentukan fatwa kehalalan vaksin MR tersebut.
"Dan kalau proses audit sudah dilakukan, maka segera Komisi Fatwa akan melakukan sidang komisi fatwa menentukan hukum dari vaksin MR produk SII ini," lanjutnya.
Kemenkes sendiri mengajukan dua fatwa kepada MUI. Selain sertifikasi halal vaksin MR, Kemenkes juga meminta fatwa pelaksanaan program imunisasi. Aminudin menyebut jika Kemenkes dalam keadaan darurat membutuhkan fatwa tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti agar pelaksanaan imunisasi serentak fase dua sampai akhir September tak terhambat.
ADVERTISEMENT
"Apakah dapat dilaksanakan, apakah hukumnya sudah sampai ke kondisi yang darurat, maka Komisi Fatwa segera tindak lanjuti permohonan fatwa pelaksanaan program imunisasi," jelas Aminudin.
"Karena terkait dengan schedule program imunisasi yang tahap kedua dilakukan sampai September nanti. Maka kita harapkan semua bisa on schedule sesuai dengan jadwal yang sudah dicanangkan," pungkasnya.