6 Anggota Polri Bawa Senpi Saat Demo di Kendari Disidang Kamis

16 Oktober 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi teatrikal mahasiswa sejumlah perguruan tinggi sebagai bentuk solidaritas atas tewasnya massa aksi di Kendari dan matinya KPK. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi teatrikal mahasiswa sejumlah perguruan tinggi sebagai bentuk solidaritas atas tewasnya massa aksi di Kendari dan matinya KPK. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara akan menyidang 6 anggota Polisi, Kamis (17/10). Mereka disidang karena bawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Kendari.
ADVERTISEMENT
“Rencana Kamis besok disidang,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Golden Hart saat dihubungi, Rabu (16/10).
Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta E, yang masing-masing berpangkat Bintara.
Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Sebelumnya, Karo Provost Div Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan keenamnya melakukan pelanggaran SOP pengamanan unjuk rasa karena membawa senjata api.
"Keenamnya itu dari intel dan serse. Masih kita dalami apakah enam ini masuk dalam sprin (surat perintah) pengamanan unjuk rasa apa tidak," kata Hendro di Polda Sultra, Kamis (3/10).
Jenis senjata api yang dibawa oleh keenam anggota polisi yang terperiksa itu adalah senjata api laras pendek jenis pistol. "Jenisnya ada yang bawa jenis SNW, ada HS, ada MAG," ujar Hendro.
ADVERTISEMENT
Demo mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara berujung ricuh. Dalam aksi itu, seorang mahasiswa bernama Randi tewas tertembak. Randi mengalami luka tembak di dada kiri.