6 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

7 Agustus 2019 23:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis 6 orang mantan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis 6 orang mantan anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti menerima suap ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
Keenam orang itu yakni Tonnies Sianturi, Tohanan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Hakim juga mencabut hak politik mereka selama tiga tahun. Berlaku usai menjalani pidana pokok.
Tonnies disebut menerima suap sebesar Rp 865 juta; Tohanan sebesar Rp 772,5 juta; Murni Elieser menerima Rp 527,5 juta, Dermawan sebesar Rp 577,5 juta, Arlene dan Syahrial menerima Rp 477,5 juta.
Enam orang itu diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang diterimanya. Menurut hakim, para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang telah terimanya tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, suap diberikan Gatot kepada wakil rakyat tersebut untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013. Serta, suap diterima untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan 2015.
Para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan perbuatan mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT