6 Panduan KPK Cegah Korupsi Korporasi

5 Desember 2018 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korupsi di sektor perusahaan menjadi salah satu perhatian KPK. Untuk menekan praktik itu, KPK meluncurkan sebuah buku panduan pencegahan korupsi korporasi.
ADVERTISEMENT
Dalam buku berjumlah 67 halaman, KPK merinci 6 hal yang bisa dilakukan para pelaku usaha untuk menghindari praktik suap-menyuap. Panduan tersebut juga mengacu pada pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terkait korporasi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai korupsi korporasi sudah masuk dalam ranah yang sangat mengkhawatirkan. Bahkan, Syarif melihat korporasi kerap dijadikan sebagai alat untuk menyembunyikan hasil korupsi.
"Contoh, Nazaruddin (eks Bendahara Umum Partai Demokrat) membuat 38 korporasi untuk menyembunyikan hasil korupsinya. Kedua, kasusnya Pak Akil Mochtar (eks Ketua Mahkamah Konstitusi) dan perusahaannya itu juga agak aneh-aneh, salah satunya yang jadi direkturnya itu sopirnya," ujar Syarif di sela acara peluncuran buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Peluncuran buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Enam bentuk pencegahan itu, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Komitmen
Komitmen pimpinan merupakan hal mendasar dalam keberhasilan pelaksanaan upaya pencegahan korupsi. Dengan berkomitmen, pimpinan bisa membawa nama baik perusahaan, dengan membentuk kebijakan dan strategi untuk meminimalisir praktik korupsi.
2. Perencanaan
Perencanaan yang sistematis dan menyeluruh dibutuhkan agar perusahaan berjalan mapan. Misalnya, memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur pemidanaan korporasi, mengidentifikasi risiko korupsi, serta mengetahui peta risiko korupsi.
3. Pelaksanaan
Dalam tahap ini, korporasi dituntut untuk melaksanakan rencana pencegahan korupsi yang telah disusun. Secara garis besar, panduan ini memuat sejumlah bentuk aktivitas yang harus dilakukan oleh korporasi agar perusahaan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
4. Evaluasi
Evaluasi dibutuhkan untuk menemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian para pegawai dalam bekerja.
5. Perbaikan
ADVERTISEMENT
Setelah evaluasi rampung, konsistensi dan kesinambungan dalam pencegahan korupsi di korporasi harus dilakukan untuk memperbaiki segala perilaku pegawai yang memicu praktik korupsi.
6. Respons
Melalui tahapan ini, diharapkan muncul bentuk pelaksanaan pencegahan di internal korporasi yang dapat mendukung iklim perusahaan yang kondusif.