Kumparan Logo
Ilustrasi Penyadapan
Ilustrasi Penyadapan

6 Tahap Izin Penyadapan Imbas Revisi UU KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyadapan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyadapan Foto: Pixabay

Izin penyadapan menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi UU KPK. Tahapan yang harus dilalui KPK sebelum mendapat lampu hijau menyadap jadi tambah panjang dan berisiko bocor.

"Penyadapan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (25/9).

Menurut Febri, ada setidaknya 6 tahapan yang harus ditempuh sebelum izin turun, yakni:

1. Dari penyelidik yang menangani perkara ke Kasatgas

2. Dari Kasatgas ke Direktur Penyelidikan

3. Dari Direktur Penyelidikan ke Deputi Bidang Penindakan

4. Dari Deputi Bidang Penindakan ke Pimpinan

5. Dari Pimpinan ke Dewan Pengawas

6. Perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu

Selama ini, penyadapan hanya sampai tahap izin pimpinan. Dengan adanya revisi UU KPK, maka ada dua tahapan lain yang harus ditempuh.

Selain itu, persoalan lainnya ialah bagaimana apabila Dewan Pengawas tidak memberikan izin.

"Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?" ujar Febri.

embed from external kumparan

Febri menyebut, dengan tambah panjangnya birokrasi itu, risiko kebocoran perkara semakin lebih besar. Waktu yang dibutuhkan pun semakin lama. Padahal, penyadapan yang berujung operasi tangkap tangan perlu dilakukan dengan cepat.

"Terdapat risiko lebih besar adanya kebocoran perkara dan lamanya waktu pengajuan penyadapan, sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT," ujar Febri.