7 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

3 Desember 2018 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta (Foto: Dimas Jarot/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas penyidikan tujuh mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Tujuh orang itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara periode 2011-2015.
ADVERTISEMENT
"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan 7 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan (tahap 2)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (3/12).
Tujuh tersangka tersebut yakni Fahru Rozi, Lr Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean. Febri mengungkapkan, berkas dan bukti perkara ketujuh tersangka kini telah berada di tangan penuntut umum.
Dalam waktu dekat, mereka semua akan segera menjalani persidangan. Setidaknya ada tujuh eks anggota DPRD Sumut lain yang sudah menjalani persidangan lebih dulu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seperti para tersangka lainnya, rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
KPK menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Para anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Adapun, penyidikan ke-38 tersangka merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.