7 Parpol di Kabupaten/Kota Bali Dicoret: Dari PKS hingga PSI

24 Maret 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan Partai Politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019, untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di Bali, ada tujuh parpol di tingkat Kabupaten dan Kota yang dibatalkan kepesertaannya.
ADVERTISEMENT
Dalam SK KPU nomor 774 tersebut, ada dua alasan peserta pemilu dibatalkan kepesertaannya. Pertama, memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak mengajukan calon anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kedua, memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak mengajukan calon anggota DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan LADK.
Dalam SK tersebut, ada tujuh Parpol di tingkat kabupaten/Kota di Bali yang gagal jadi peserta Pemilu 2019. Rinciannya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Tabanan dan Badung karena tidak mengajukan calon dan tak melaporkan LADK.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Buleleng dengan alasan pertama dan Kabupaten Bangli dengan alasan kedua. Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Gianyar dan Bangli dengan alasan pertama.
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal jadi peserta Pemilu di Kabupaten Jembrana dengan alasan pertama. Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi yang terbanyak yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Bangli, dan Denpasar dengan alasan pertama. Partai Bulan Bintang (PBB) di Gianyar dan Tabanan juga dengan alasan pertama. Terakhir, PKPI di Jembrana, Buleleng, Tabanan, Denpasar, dan Bangli karena alasan kedua.
Komisioner KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Nakula mengatakan, telah mencoret para parpol tersebut menjadi peserta pemilu di beberapa kabupaten di Bali. Pembatalan ini juga dinyatakan telah final.
"Di beberapa kabupaten ada parpol yang tidak mengajukan caleg dan menyampaikan LADK di masing-masing kabupaten ada dan dia sudah dibatalkan sebagai peserta pemilu di dapil masing-masing," kata dia di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
Meski tak lolos sebagai peserta pemilu, parpol masih juga melakukan kampanye untuk meraup suara bagi caleg atau capres serta cawapres yang diajukan. Ini karena yang dibatalkan adalah kepesertaannya bukan kepengurusan partai.
"Meski sudah dibatalkan, partai tersebut masih bisa berkampanye karena yang dibatalkan pesertanya bukan pengurusnya. Pengurusnya masih akan berkampanye di DPRD provinsi dan RI, " kata dia.
Nakula juga menyarankan agar sejumlah caleg yang kelak terpilih segera melaporkan data harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Bila tujuh hari setelah penetapan belum melaporkan harta kekayaan, caleg itu juga terancam dicoret.
"Ada juga laporan harta kekayaan para caleg. Itu berpotensi juga tidak diusulkan namanya jika terpilih bila tidak menyerahkan ke KPK, " sambung dia
ADVERTISEMENT