7 Partai Tak Lolos Pendaftaran KPU Jalani Sidang Adjudikasi di Bawaslu

9 Januari 2018 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang adjudikasi sengketa proses pemilu (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang adjudikasi sengketa proses pemilu (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tujuh partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual pemilu 2019 menjalani sidang adjudikasi di kantor Bawaslu Republik Indonesia. Sidang dimulai pukul 11.10 WIB dan dihadiri perwakilan dari ketujuh partai politik serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Ketujuh parpol tersebut antara lain, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Parsindo (Partai Suara Rakyat Indonesia), PPPI (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia), Partai Rakyat, Partai Bhineka dan Partai Republik.
Agenda sidang kali ini mendengar keterangan dari termohon (KPU), menanggapi permohonan 7 parpol yang ditolak KPU pada verifikasi faktual, kemudian sidang pembuktian pemohon pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangannya, KPU membantah semua dalil-dalil permohonan ketujuh partai politik yang ingin diikutsertakan sebagai peserta pemilu 2019. KPU menganggap syarat administrasi ketujuh parpol tersebut masih belum memenuhi syarat.
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
"Persyaratan yang ditentukan sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, itu banyak tidak bisa dipenuhi makanya kemudian kita menyimpulkan mereka tidak bisa dilanjutkan pada tahap verifikasi faktual," kata ketua KPU, Arief Budiman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
Arif mengatakan KPU telah menjalankan putusan Bawaslu untuk kembali membuka membuka pendaftaran kepada partai yang tidak lolos verifikasi faktual namun partai yang tidak lolos tidak memanfaatkan waktu tersebut.
"Sebagaimana putusan bawaslu, bahwa kami diminta untuk menerima pendaftaran kembali pendaftaran mereka dan itu sudah kita lakukan tapi kan terungkap juga bahwa ternyata ada partai bahkan tidak menggunakan masa perbaikan itu," ujar Arif.
Arif mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sembilan bukti yang digunakan untuk membantah argumentasi ketujuh partai politik tersebut. "Nanti akan kita sampaikan semua," tutup Arif.
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)