news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Peran Setya Novanto di Proyek e-KTP dalam Tuntutan Andi Narogong

8 Desember 2017 11:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto dan Andi Narogong. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dan Andi Narogong. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A dan Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK kembali membeberkan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek e-KTP. Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12). Dalam tuntutan tersebut, jaksa membuktikan dugaan persekongkolan yang dilakukan Andi, Setya Novanto, dan kawan-kawan dalam menggasak proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto di KPK. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di KPK. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Kesimpulan itu didapatkan dari ratusan barang bukti dan 96 saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Pada 30 November 2017, kesaksian Andi yang terang-terangan mebuka peran Setya Novanto di proyek e-KTP semakin melengkapi penyidikan KPK dalam menguak uang 7 juta dolar AS yang sudah diterima Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Berikut 7 peran Setya Novanto di proyek e-KTP dalam surat tuntutan Andi Narogong
1. Menjadi 'kunci' pembahasan anggaran proyek e-KTP
Bulan Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2011. Guna memperlancar anggaran, Andi mengajak mantan Dirjen Dukapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto untuk menemui Setya Novanto. Menurut Andi, kunci pembahasan anggaran bukan berada di Komisi II, namun berada di Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar. Diketahui, Andi merupakan orang dekat Setya Novanto. Andi kerap menjadi rekanan DPR dalam mengerjakan beberapa proyek sebelumnya.
2. Mengikuti pertemuan di Hotel Gran Melia
Bertempat di Gran Melia pukul 06.00 WIB, Andi memperkenalkan Setya Novanto ke Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Di tempat itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran.
ADVERTISEMENT
3. Mengadakan pertemuan di ruang kerja Setya Novanto, lantai 12 Gedung DPR RI
Guna mendapatkan kepastian Setya Novanto, keesokan harinya, Andi kembali mengajak Irman dan Sugiharto ke ruangan kerja Setya Novanto. Andi menagih anggaran proyek e-KTP lantaran sikap Irman yang masih ragu-ragu. Namun, Setya Novanto memastikan sedang mengoordinasikan anggaran tersebut.
4. Mendapat jatah 7 juta dolar AS
Setelah DPR menyepakati anggaran pengadaan e-KTP sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni Rp 5,9 triliun, proses pembahasan akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar. Permohonan itu dikabulkan dengan syarat, Andi harus memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Anggaran Rp 5,9 triliun tersebut juga termasuk dari fee yang akan dibagikan ke DPR dan Kemendagri, termasuk untuk Setya Novanto.
Anang Sugiana Sudihardjo resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anang Sugiana Sudihardjo resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Awalnya, Setya Novanto direncanakan akan mendapat jatah 11 persen dari proyek e-KTP, yaitu Rp 574 miliar. Namun, setelah konsorsium PNRI (konsorsium e-KTP yang sengaja dimenangkan) terbentuk, seluruh direktur utama perusahaan yang tergabung dalam konsorsium sepakat hanya memberikan fee 5 persen untuk Setya Novanto, atau sekitar 7 juta dolar AS secara dua tahap.
ADVERTISEMENT
Adapun fee tersebut akan menjadi tanggung jawab PT Quadra Solutions yang dimiliki oleh Anang Sugiana Sudiardjo, salah satu Dirut perusahaan peserta lelang e-KTP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
5. Jatah Setya Novanto ditampung lewat pengusaha Made Oka Masagung di Singapura
Konsorsium PNRI rupanya tidak menerima pembayaran uang muka dari Kemendagri. Oleh karena itu, Andi, Johanes Marliem (Dirut PT Biomorf Lone -- penyedia penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1) dan Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI), mengadakan pertemuan di rumah Setya Novanto untuk membicarakan commitment fee.
Setya Novanto lantas mengenalkan mereka dengan teman dekatnya, seorang pengusaha bernama Made Oka Masagung. Nantinya, uang yang diberikan ke Setya Novanto akan ditampung melalui Made Oka di Singapura.
Johannes Marliem  (Foto: http://watchdog.org)
zoom-in-whitePerbesar
Johannes Marliem (Foto: http://watchdog.org)
Setelah PNRI menerima pembayaran termin 1 dan 2, pemberian uang ke Setya Novanto disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan. PT Biomorf Mauritius (anak PT Biomorf Lone) mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions secara dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Made Oka Masagung (Foto: Antara/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd, Oem Investment Capital, dan melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irvanto Hendra, keponakan Setya Novanto (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra, keponakan Setya Novanto (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Salah satu transaksi uang yang dikirim langsung (tanpa rekening) oleh Made Oka ke rumah Irvanto adalah sebesar 383.040.000 dolar Singapura, di rumah Irvanto di Jalan Kelapa Hijau Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemberian uang selanjutnya dikirim melalui beberapa perusahaan milik Anang.
Tim Jaksa Penuntut Umum sidang e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Jaksa Penuntut Umum sidang e-KTP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat bersaksi untuk Andi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu silam, Made Oka tidak bisa menjelaskan sumber dan penggunaan uang yang ditransfer melalui rekening perusahaannya.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan bukti rekening koran OEM investment pada Bank OCBC Singapura No. 501029938301 dan rekening koran PT Delta Energy PTE Ltd No. 0003007277016022 telah membuktikan transaksi Made Oka yang menarik langsung uangnya secara tunai dalam kurang dari 2-3 hari setelah uang itu dikirim PT Quadra Solutions.
KPK memastikan tidak ada satu rupiah atau dolar Singapura pun dalam rekening Made Oka yang digunakan untuk membeli saham perusahaan, seperti yang pernah dikatakan Made Oka sebelumnya.
6. Setya Novanto Tetap Menagih Jatah 5 Persen
Setelah pengiriman uang yang dilakukan PT Quadra Solutions, Anang mulai merasa keberatan untuk memberikan fee kembali untuk Setya Novanto. Akan tetapi, Setya Novanto tetap menagih fee sesuai dengan kesepakatan 5 persen di awal kontrak. Andi lantas melaporkan hal itu ke Setya Novanto. Atas laporan tersebut, Setya Novanto mengatakan "Ya sudah enggak usah sama kamu, tapi saya sama Pak Anang saja langsung urusannya," . Andi langsung menyatakan keluar dari konsorsium.
ADVERTISEMENT
7. Mendapat hadiah jam tangan merek Richard Mille dari Johanes Marliem dan Andi
November 2012, Andi memberikan uang kepada Johannes Marliem sebesar Rp 650 juta untuk patungan membeli jam tangan merek Richard Mille seri RM-011. Jam itu dibeli Marliem di Beverly Hills Boutique, California, Amerika Serikat dengan harga 135 ribu dolar AS.
Jam Tangan Setya Novanto dan Johannes Marliem (Foto: Instagram @s.setnov dan Tumblr bleugatti.tumblr.com)
zoom-in-whitePerbesar
Jam Tangan Setya Novanto dan Johannes Marliem (Foto: Instagram @s.setnov dan Tumblr bleugatti.tumblr.com)
Adapun jam tersebut diberikan ke Setya Novanto sebagai bagian dari kompensasi atas bantuan Setya Novanto dalam proses pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, KPK telah menuntut Andi dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan e-KTP.
Andi juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar 2,150 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. Denda tersebut telah dikurangi oleh uang yang telah dikembalikan Andi sebesar 350 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Jika tidak bisa membayar, harta benda Andi akan disita dan dilelang untuk menutupi hukuman tersebut. Namun jika tetap tak dibayarkan, Andi akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 3 tahun penjara.
Jaksa menilai Andi telah telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan PNRI dalam lelang tender proyek pengadaan e-KTP. Andi melakukan itu bersama Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni beserta dua pegawai Diah; Irman dan Sugiharto dan Ketua Tim Tekhis Drajat Wisnu Setiawan.
Setya Novanto kini sudah dijebloskan ke penjara dan menunggu sidang perdana yang akan dilaksanakan pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12) pukul 09.00 WIB. Jadwal tersebut hanya berselang satu hari dari agenda pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, yaitu Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Setya Novanto disangkakan melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang, Andi, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.