news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Politikus yang Terjerat Kasus Narkoba

4 Maret 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba.  Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Wasekjen Demokrat Andi Arief ditangkap karena kasus narkoba. Andi ditangkap Tim Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, pada Minggu (3/3) malam di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, terkait kepemilikian sabu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatatan kumparan, Andi bukan satu-satunya politikus yang ditangkap karena kasus narkoba. Sedikitnya ada enam politikus lainnya yang juga terjerat kasus serupa dan sempat mendekam di penjara. Berikut daftar lengkapnya.
1.Andi Arief
Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief merupakan politikus pertama yang ditangkap karena kepemilikan narkoba di tahun 2019. Berdasarkan catatan kumparan, Andi merupakan politikus ke-7 yang tersangkut kasus narkoba dalam 4 tahun terakhir.
2.Indra J.Piliang
Indra J Piliang Foto: Instagram @indraj.piliang
Politikus Partai Golkar Indra J. Piliang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (13/9/2017) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Room Opal Diamond karaoke, Taman Sari, Jakarta. Indra terbukti memiliki sabu.
Namun, meski terbukti memiliki sabu, Indra tak ditahan. Dia justru harus menjalani rehabilitasi. Atas kasus yang membelitnya itu, Indra mengundurkan diri dari DPP Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
3. I Nyoman Wirama Putra
Pada Selasa, 13 Juni 2017 di sebuah kamar hotel lantai 19 kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, I Nyoman Wirama Putra, anggota DPRD Tabanan, Bali, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan bong dan sisa sabu. Hasil tes urine terhadap Nyoman menunjukkan bahwa dia positif sabu.
Nyoman ditangkap bersama seorang perempuan muda berinisial LOS (19) yang bersamanya di dalam kamar hotel
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay
4. Indra Iskandar
Indra Iskandar, anggota DPRD Kota Pasuruan ditangkap polisi pada tahun 2015 lalu karena mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres. Anggota dewan yang telah dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengonsumsi barang haram
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Dari pengakuannya, diketahui Indra sebagai pengguna aktif narkoba sejak dua bulan sebelum ditangkap.
ADVERTISEMENT
5. Rama Diansyah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Wakil Ketua III DPRD Kab. Pesawaran, Rama Diansyah, di Desa Penengahan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran pada Selasa 3 Januari 2017.
Rama yang merupakan politikus Partai Gerindra ini ditangkap bersama Yudiyanto yang juga merupakan anggota Dewan dari PAN bersama enam orang lainnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa sisa klip narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong).
6. Ervan Teladan
Penggeledahan Ervan Teladan Foto: Dok. Polhumas Polres Depok
Setelah hampir sebulan lamanya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Ervan Teladan ditangkap oleh Polres Depok. Mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar ini terjerat kasus narkoba.
Dalam rumah anggota DPRD Depok tersebut disita 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
ADVERTISEMENT
Selain itu satu pipet alat hisap sabu yg ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas namanya.
7. Agus Imakhudin
Agus Imakhudin. Foto: DPRD Kudus
Agus Imakhudin yang merupakan mantan Ketua Komisi C DPRD Kudus ditangkap BNN pada Senin 25 Juli 2016 sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Blok N 3 Puri Anjasmoro, Semarang.
BNN Jateng yang melakukan penggerebekan itu menemukan dua bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat 0.9 gram dalam plastik yang disembunyikan dalam lipatan sikat gigi. Benda itu diletakkan di sela-sela pintu mobil kanan bagian dalam.
Namun hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang kepada Politikus PDI Perjuangan itu hanya berupa rehabilitasi.
ADVERTISEMENT