7557 Penduduk Banda Aceh Belum Rekam e-KTP

8 Februari 2019 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintahan Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 7.557 warga belum melakukan perekaman e-KTP. Sementara itu, ada 165.437 penduduk di Banda Aceh yang belum memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
“Untuk penduduk kota Banda Aceh yang telah wajib memiliki KTP sebanyak 165.437 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 157.664 jiwa dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.557 jiwa,” kata Emila Sovayana, Kadisdukcapil kota Banda Aceh, dalam keterangannya Jumat (8/2).
Menurut data 31 Desember 2018, penduduk kota Banda Aceh berjumlah 244.686 jiwa. Terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 123.780 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 120.906 jiwa. Sementara itu, penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP adalah pemegang KTP pemula yang memasuki usia 17 sampai dengan 23 tahun. “Penduduk Kota Banda Aceh yang belum melakukan perekaman e-KTP di antaranya mereka pemegang KTP pemula yang memasuki usia 17 sampai 23 tahun,” ujarnya. Emilia mengatakan, pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam pembuatan e-KTP. Misalnya, masih ada masyarakat yang memiliki NIK ganda, blangko e-KTP masih harus didatangkan dari pusat, penghapusan data duplicate record masih bergantung di server pusat dan belum adanya ruang arsip yang reprensentatif.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan ini, Disdukcapil kota Banda Aceh akan menggalakkan program Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) ke desa-desa dalam wilayah kota Banda Aceh. Kemudian melalui program itu juga, Disdukcapil akan melakukan pencatatan ke masyarakat uzur yang ada di desa-desa dan panti jompo di wilayah kota Banda Aceh. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan. Perekaman KTP Elektronik dan pembuatan akta kelahiran serta akta kematian,” katanya.