8 Caleg Terpilih PSI di DPRD DKI Lapor LHKPN ke KPK

14 Mei 2019 23:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
8 Caleg PSI menunjukkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Foto: Dok. PSI
zoom-in-whitePerbesar
8 Caleg PSI menunjukkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Foto: Dok. PSI
ADVERTISEMENT
Delapan calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Pelaporan tersebut dilakukan setelah mereka dipastikan terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Pelaporan itu juga sebagai syarat pelantikan sesuai peraturan KPU (PKPU).
"Ada 8 kader PSI yang dipastikan duduk di Kebon Sirih. Kami masih menunggu satu dapil lagi, tapi penyerahan LHKPN ini sudah kami rencanakan dari minggu lalu. Yang sudah terpilih jalan dulu saja. Kami pastikan seluruh anggota DPRD dari PSI mematuhi persyaratan LHKPN jauh sebelum pelantikan," ungkap Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/5).
Michael menyatakan, ke depan PSI akan mewajibkan anggota DPRD untuk secara berkala melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi anggota PSI yang kelak akan duduk mewakili rakyat di DPRD.
8 Caleg PSI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Foto: Dok. PSI
"Godaan korupsi itu sangat besar. Tugas partai adalah memastikan semua anggota dewan tidak keluar dari koridor akuntabilitas dan profesionalisme. Saya dan segenap pengurus PSI berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi. Saya juga minta para anggota terpilih untuk saling mengingatkan dan menjaga agar tidak ada yang tersandung. Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan bersama-sama," ujar Michael.
ADVERTISEMENT
Selain menyampaikan LHKPN, PSI, menurut Michael juga mengajukan permohonan audiensi dengan pimpinan KPK. Audiensi tersebut terkait permintaan masukan terkait penyusunan kode etik yang dapat menjadi pegangan para anggota terpilih nantinya dalam menjalankan tugasnya di DPRD.
8 Caleg PSI menunjukkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Foto: Dok. PSI
"Kami lihat kode etik yang dimiliki oleh KPK sangat ketat. Bahkan, seorang pegawai KPK punya tanggung jawab untuk mengawasi rekan-rekannya dan melaporkan ke Pengawasan Internal kalau ada yang patut dicurigai. Mekanisme pengawasan internal seperti ini kami akan terapkan di Fraksi Solidaritas Indonesia di Jakarta," tutur Michael.
Berikut nama 8 caleg PSI yang melaporkan LHKPN ke KPK:
1. Idris Ahmad (Dapil 1 Jakarta Pusat).
2. Anthony Winza Probowo (Dapil 2 Jakarta Utara).
3. Viani Limardi (Dapil 3 Jakarta Utara).
ADVERTISEMENT
4. Justin Adrian (Dapil 5 Jakarta Timur).
5. Anggara Wicitra Sastroamidjojo (Dapil 7 Jakarta Selatan).
6. August Hamonangan (Dapil 8 Jakarta Selatan).
7. William Aditya Sarana (Dapil 9 Jakarta Barat).
8. Eneng Maliyanasari (Dapil 10 Jakarta Barat).