8 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Segera Disidang

18 Desember 2018 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Anggota DPRD Sumut, Biller Pasaribu sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Anggota DPRD Sumut, Biller Pasaribu sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK merampungkan berkas penyidikan delapan mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Delapan orang itu merupakan bagian dari 38 tersangka kasus dugaan penerimaan suap yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara periode 2011-2015.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan delapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke tahap penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/12).
Mereka adalah DTM Abu Hasan Maturidi, Syafrida Fitri, Biller Pasaribu, Richard Lingga, Rahmiana Delima Pulungan, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi. Dalam waktu dekat, mereka semua akan segera menjalani persidangan.
"Rencananya sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Para anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo. Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo di pengadilan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo di pengadilan (Foto: Septianda Perdana/ANTARA)
Sebelumnya, sudah ada tujuh eks anggota DPRD Sumut yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara satu tersangka lain bernama Ferry Suando Tanuray Kaban, masih berstatus buron dan tengah dicari keberadaannya. Febri menyatakan KPK masih terus mencari dan berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap Ferry.
ADVERTISEMENT
"Terhadap 1 orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO," tutupnya.
Penyidikan ke-38 tersangka DPRD Sumut merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.