8 Hasil Investigasi TPF Terkait Penyerangan Novel Baswedan

17 Juli 2019 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Pencari Fakta mengungkapkan 8 poin hasil investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Rekomendasi ini akan disampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
"Laporan ini terdiri dari laporan utama sebanyak kurang lebih 170 halaman. Berikutnya beberapa lampiran, terutama yang paling banyak lampiran adalah hasil wawancara dari saksi-saksi," ungkap jubir TPF Novel, Nur Kholis, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
"Jumlah halaman kurang lebih terdokumentasi 2.700 halaman," sambung dia.
Berikut 8 poin hasil investigasi TPF Novel Baswedan:
1. Tim Pencari Fakta Novel Baswedan yang dibentuk kapolri dengan surat perintah tugas tanggal 8 Januari 2018 berdasarkan rekomendasi Komnas HAM telah selesaikan tugasnya.
TGPF terdiri dari Polri, KPK, dan sejumlah pakar telah menyampaikan hasilnya ke kapolri pada 9 Juli 2019
2. TGPF mendasari tugasnya dari laporan Polri, Kompolnas, ombudsman dan phak lainnya. TPF telah melakukan analisa dan pengembangan penyidikan Polri yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan dengan alibi para saksi. TPF secara paralel mengumpulkan fakta dan analisa potensi motif yang melatarbelakangi penyiraman.
ADVERTISEMENT
3. TPF melakukan pengujian ulang alibi terhadap saksi MHH, MO, MYO, dan ML lewat pemeriksaan dan pengembangan saksi-saksi,reka ulang TKPdan pemeriksaan beberapa lokasi
TPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana baik sendiri2 maupun bersama-sama terhadap Novel Baswedan di jalan Deposito, Pegangsaan 2, Kelapa Gading
4. TPF telah melakukan olah tkp. pengujian ulang CCTV, termasuk hasil bantuan teknis AFP (Australian Police) dan analisa IT terhadap pola posisi para saksi. TPF cenderung pada fakta lain bahwa pada 5 April ada satu orang yang tidak dikenal yang datang ke rumah saudara Novel.
Dan pada tanggal 10 April 2017 ada dua orang yang tidak dikenal diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman.
ADVERTISEMENT
5. TPF melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan untuk siram wajah korban. dengan melakukan analisa dan pendalaman tambahan. didapat fakta2 bahwa zat kimia yang digunakan pada peristiwa itu adalah asam sulfat H2SO4 berkadar larut, tidakpekat.
Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis korban tidak mengalami kerusakan. dan penyiraman tersebut tidak sebabkan kematian.
TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan pada korban bukan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita. serangan bisa dilakukan untuk membalas sakit hati dan bisa dilakukan atas kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain.
6. TPS menemukan fakta ada probabilitas kasus yang ditangani korban yang mengakibatkan ada balas dendam akibat adanya dugaan kewenangan secara berlebihan. dari pola penyerangan dan saksi korban bahwa serangan itu tidak terkait masalah pribadi tapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
7. TPf rekomendasikan Polri untuk mendalami kedatangan satu orang yang tidak dikenal di Jalan Deposito pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal di dekat tempat wudhu Masjid Al Ihsan menjelang Subuh pada 10 April 2017 dengan bentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang tidak dimiliki TPF
ADVERTISEMENT
8. TPF merekomendasikan polri untuk mendalami probabilitas motif sekurang2nya 6 kasus high profile yang ditangani korban. dan TPF meyakini kasus2 tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik karena ada dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,