8 Mahasiswa Papua yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka

1 September 2019 12:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada delapan mahasiswa Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora. Argo juga memastikan delapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Iya sudah tersangka,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/9).
Argo mengatakan 8 mahasiswa Papua diamankan di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya, Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat. Lebih lanjut Argo mengatakan, delapan tersangka itu dijerat Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar.
"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," ujar Argo.
Sebelumnya, mahasiswa Papua dan Papua Barat menggelar aksi di depan Istana Merdeka terkait insiden di Surabaya. Dalam aksi itu, berkibar bendera Bintang Kejora yang disebut-sebut terafiliasi gerakan separatis.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menginstruksikan pada Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, untuk mengusut dan menindak oknum di balik munculnya bendera tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ada juga peristiwa pengibaran bendera (Bintang Kejora) di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum,” kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).