8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi, Termasuk Minta Gedung Baru

11 Desember 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto:  Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo akan menghadiri peringatan Hari HAM Internasional 2018 yang diadakan oleh Komnas HAM siang ini.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pada peringatan itu pihaknya akan menyerahkan delapan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dari masalah intoleransi hingga penguatan kelembagaan.
Beka mengatakan Jokowi merupakan presiden pertama yang berkunjung ke Komnas HAM setelah 25 tahun Komnas HAM berdiri. Selama ini Komnas HAM berkantor di Jalan Latuharhary 4B, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami akan memberikan delapan butir rekomendasi. Isunya ada lima; pertama rekomendasi soal intoleransi kaitannya kondisi intoleransi di Indonesia, kedua penyelesaian konflik agraria, ketiga penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, keempat kepatuhan rekomendasi," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Selasa (11/12).
Menurut Beka, selama ini Komnas HAM terus berupaya memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus HAM ke penegak hukum tapi tidak dipatuhi. Untuk itu, Komnas HAM meminta bantuan presiden untuk mengeluarkan kebijakan agar rekomendasi Komnas HAM dapat dipatuhi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto:  Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
"Komnas memberikan rekomendasi terus, tapi ada yang banyak sekali yang belum dipatuhi. Kami meminta Presiden untuk mengeluarkan kebijakan supaya aparat pemerintah baik pusat maupun daerah mematuhi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM," beber Beka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Komnas HAM juga meminta presiden untuk merevisi UU No 39 Tahun 1999 untuk penguatan peran Komnas HAM. Ia juga berharap agar Komnas HAM mendapatkan kantor yang lebih luas untuk pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
"Rekomendasi kelima soal penguatan kelembagaan Komnas dari soal revisi UU No 39 Tahun 1999 dan revisi UU No 26 tahun 2000 sampai kepada penguatan administrasi atau tata kelola Komnas. Kemudian Keppres atau soal anggaran segala macam. Kami juga berencana minta gedung baru karena layanan kami sudah tidak memadai lagi kalau dengan gedung yang sempit," ujarnya.
Lebih lanjut, Beka menuturkan selama empat tahun kepemimpinan Jokowi, proses penyelesaian kasus HAM belum menunjukkan langkah konkret. Namun, kata Beka, upaya Jokowi dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) perlu diapresiasi karena merupakan bagian dari perjuangan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
"Penyelidikan atau penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memang belum banyak langkah berarti, belum banyak itu kan memang kalau harapan masyarakat selesai langsung. Soal ekosob (ekonomi, sosial, budaya) kita apresiasi terhadap Presiden dan jajarannya karena memperluas jangkauan layanan kesehatan dan memperluas layanan pendidikan tenaga kerja atau mencoba membangkitkan lagi soal budaya itu kan juga termasuk HAM," tutupnya.