800 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Belum Juga Terungkap

8 Juli 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Genap 800 hari dan hingga saat ini pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, masih belum terungkap. Padahal Polri telah membentuk tim khusus mengusut insiden yang terjadi 11 April 2017.
ADVERTISEMENT
Kritikan dari berbagai pihak pun muncul. Polri dianggap gagal mengungkap kasus Novel Baswedan.
Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik dari Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
“Pendapatnya dia (kritikan) silahkan, tapi proses tetap dijalankan,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Kasus tersebut, kata Dedi, hingga saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Ia berharap semua pihak dapat bersabar dalam mengungkap kasus tersebut.
Satu tahun perjalanan kasus Novel Baswedan Foto: Putri Sarah Arifina/kumparan
Sebelumnya, menurut anggota tim advokasi Novel, Arif Maulana, ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan tim khusus bentukan Kapolri. Termasuk di antaranya terkait barang bukti berupa CCTV dan sidik jari pelaku yang ada dalam gelas dan botol.
ADVERTISEMENT
Arif menyebut satgas khusus juga sempat mengkonfirmasi nama polisi yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras kepada Novel tersebut. Namun, Arif tidak menyebutkan nama oknum polisi yang diduga terlibat itu.
Arif menyatakan kepolisian akan merevisi sketsa wajah diduga pelaku teror. Sketsa wajah itu kemudian akan di sampaikan kepada publik.
Upaya pengungkapan kasus Novel memang sudah dilakukan salah satunya dengan membuat Satgas khusus yang Tito. Total ada 65 orang dari berbagai unsur yang tergabung dalam satgas ini.
Pembentukan tim khusus ini digagas sebagai tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM untuk menelisik kasus ini. Tito mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 yang diisi oleh 65 anggota Polri, KPK, hingga para peneliti sebagai tim pakar.
ADVERTISEMENT