9 Kali Bahas Proyek PLTU Riau, Sofyan Basir Bersumpah Tak Dapat Fee

11 Desember 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, mengakui adanya pertemuan sekitar sembilan kali baik dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
ADVERTISEMENT
Menurut Sofyan, sebagian besar pertemuan itu membahas soal proyek PLTU Riau-1. Namun dari semua pertemuan itu, Sofyan membantah adanya pembicaraan terkait dengan fee proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu," kata Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12).
Hal itu disampaikan Sofyan saat dikonfirmasi oleh pengacara Eni tentang sembilan pertemuan sebagaimana dalam surat dakwaan Eni.
Sembilan pertemuan itu pertama terjadi pada tahun 2016, Sofyan mengaku bertemu di rumah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu hadir Eni, Novanto dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir ( tengah )akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir ( tengah )akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Sofyan mengatakan dalam pertemuan pertama tidak membahas soal proyek PLTU Riau 1. Namun membahas proyek PLN yang ditanyakan oleh Setnov.
ADVERTISEMENT
Lalu pertemuan kedua pada sekitar awal tahun 2017 di Kantor Pusat PLN saat Eni Saragih mengenalkan Johanes kepadanya. Selanjutnya pada 29 Maret 2017, Juli 2017, November 2017 di Hotel Fairmont Jakarta hingga yang terakhir pada 9 Juli 2018 Eni bertemu Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel.
"Dari kurang lebih sembilan pertemuan dengan terdakwa Eni dan Johannes Kotjo ada membicarakan fee proyek PLTU Riau 1?" tanya pengacara Eni, Fadli Nasution ke Sofyan.
"Tidak pernah," kata Sofyan.
"Apakah tahu fee 2,5 persen dari investor?" tanya lagi.
"Tidak ada," ujar Sofyan.
Mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mendengarkan keterangan saksi pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mendengarkan keterangan saksi pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra)
Sofyan mengatakan selama perkembangan proyek PLTU Riau-1, Kotjo lebih aktif bertanya dibanding Eni. Ia juga menuturkan proyek tidak berjalan hingga saat ini karena ada masalah dengan investor.
ADVERTISEMENT
"Tidak selesai sampai saat ini karena ada masalah di investor," ucapnya.
Tak hanya pengacara Eni, hakim juga sempat mengonfirmasi adanya fee untuk Sofyan. Namun lagi-lagi Sofyan menegaskan tidak ada fee untuk dirinya.
"Demi Allah tidak terima (uang)," ucapnya.
Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (15/11), Kotjo mengaku telah menyiapkan uang yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Sofyan. Namun, Kotjo akan memberikan fee tersebut apabila Sofyan meminta sejumlah uang kepadanya.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).  (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Sementara itu saat bersaksi di sidang Kotjo, Eni menyatakan Sofyan akan mendapatkan rezeki paling besar dalam pengurusan proyek PLTU Riau-1. Menurut Eni, hal itu diungkapkan Kotjo dalam pertemuan yang dihadiri olehnya dan Sofyan Basir di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, (3/7).
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan juga ada sesuatu, karena pekerjaan ini (PLTU Riau 1) sudah selesai, dari terdakwa (Kotjo), Pak Sofyan yang paling the best-lah, paling banyak," kata Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
Merespons pernyataan itu, kata Eni, Sofyan mengatakan bahwa rezeki besar itu harus dibagi bertiga.
"Pak Sofyan bilang, enggaklah. Memang disampaikan pada saat itu, yasudah nanti kita bagi bertiga yang sama," tutur Eni.
Dalam kasus ini Eni didakwa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Eni disebut menjadi orang yang mengenalkan Kotjo kepada Sofyan Basir. Nama Sofyan Basir juga disebut dalam dakwaan beberapa kali melakukan pertemuan membahas soal PLTU Riau. Namun sejauh ini Sofyan Basir baru berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Selain dakwaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.