9 Masalah Serius yang Terjadi di Pemilu 2019

21 April 2019 11:22 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
ADVERTISEMENT
Gelaran Pemilu 2019 sudah berakhir. Namun, proses perhitungan suara masih dilakukan KPU hingga 22 Mei.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, khususnya saat hari pencoblosan pada 17 April lalu, ditemukan masalah serius di beberapa daerah. Misalnya soal surat suara tercoblos hingga kotak suara dicuri.
Berikut kumparan rangkum masalah serius yang terjadi:
Panitia penyelenggara pemilu menemukan surat suara Pilpres tercoblos di Kompleks Berlian Indah TPS 42 Janetallasa, Pallangga Gowa, Sulawesi Selatan. Masyarakat yang sudah mengantre di TPS itu pun terpaksa dibubarkan.
Dari informasi yang diperoleh kumparan, Rabu (17/4), surat suara tercoblos ditemukan oleh salah satu warga yang akan menuju bilik suara. Ia pun mengembalikan surat tersebut ke panitia dan melaporkannya ke Babinsa yang berada di lokasi.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan surat suara tercoblos tersebut diserahkan ke Bawaslu daerah setempat.
ADVERTISEMENT
“Bisa ke Bawaslu,” kata Shinto saat dihubungi.
Dengan ini, KPU langsung mengganti surat suara yang tercoblos tersebut.
Indikasi kecurangan pelaksanaan pemilu di Sampang terjadi di beberapa TPS. Misalnya di TPS 13 Desa Bapelle Kecamatan Robatal. Tanpa alasan yang jelas, dua orang yang diduga pendukung Caleg membawa kabur satu kotak suara menggunakan mobil Ertiga nopol M 1697 HI.
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas mengejar hingga di depan kantor Kecamatan. Polisi langsung membawa kotak suara ke tempat yang streril.
Menyikapi itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sampang Ahmad Ripto mengaku siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, jika memang akan dilakukan PSU.
“Apapun rekomendasi pengawas kami siap jika dimungkinkan untuk PSU, tetapi kami menunggu kajian terlebih dahulu,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, KPU meminta Bawaslu untuk memproses segala laporan dugaan pelanggaran pemilu secara konstitusional serta aturan yang berlaku.
“Diproses dulu, dimana letak permasalahannya baru nanti diketahui, apakah salah secara tekhnis atau memang ada unsur kesengajaan pelanggaran,” tandasnya.
Tindak kekerasan karena adanya indikasi kecurangan terjadi di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, Rabu (17/4).
Ketua Kelompok Pemilihan Kecamatan (KPPS), Rio Habibi, ditusuk oleh seorang anggota perlindungan masyarakat (Linmas), Febrian. Alasannya, Rio dituduh menyembunyikan kunci kotak suara ketika pemungutan suara akan berlangsung.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 07.00WIB. Mulanya Febrian yang bertugas sebagai Linmas di TPS 08 diperintahkan untuk mencari kunci kotak suara.
ADVERTISEMENT
Namun, dari tiga kunci yang ada, Febrian hanya menemukan dua kunci. Febrian curiga jika satu kunci lagi disembunyikan oleh Rio. Karena kecurigaan itu, Febrian emosi dan menusuk Rio di bagian dada.
"Pelaku curiga kunci itu disembunyikan korban, padahal tidak. Sehingga korban ditusuk di dada" kata Zulkarnain saat berada di TPS 058, RT 04 RW 010 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/4).
Saat ini pelaku sudah ditangkap. Sementara tudingan menyembunyikan kunci masih diselidiki.
Indikasi kecurangan juga ditemukan di Sumatera Selatan. KPU Sumsel menyatakan, lima kotak berisi surat suara capres-cawapres pada lima TPS di Kelurahan Kenten laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, hilang dan belum diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan saat ini, tim gabungan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus hilangnya kotak dan surat suara tersebut.
“Iya hilang, belum tahu apakah hilang benaran, (atau) apakah selip di mana, atau salah hitung. Yang hilang ini kotak dan surat suara yang berada di dalam satu truk yang sama,” kata Kelly.
TPS yang tidak kebagian surat suara capres-cawapres tersebut adalah TPS 09-013. Kurang lebih, ada 1.364 DPT yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan presiden-wakil presiden.
Akibat kejadian itu, ada dua TPS yang mau tetap melanjutkan empat pemilihan legislatif tanpa pemilihan presiden-wakil presiden. Namun, tiga TPS lainnya memutuskan untuk tidak memilih sampai semua surat suara lengkap.
ADVERTISEMENT
Polemik surat suara Pemilu 2019 Indonesia di Selangor, Malaysia, tercoblos ramai diperbincangkan. Hal itu mencuat usai beredar sebuah video berdurasi lima menit yang memperlihatkan surat suara yang tercoblos disimpan dalam sebuah rumah toko (ruko) tak berpenghuni.
Dalam video itu, tampak surat suara pemilihan presiden (pilpres) tercoblos untuk pasangan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara untuk pemilihan legislatif (pileg) DPR RI tercoblos untuk caleg bernama Achmad dari Partai NasDem dengan nomor urut 03 dan caleg DPRD DKI NasDem nomor 02.
Pemilu di luar negeri memang sudah dimulai sejak awal atau early voting tanggal 8-14 April. Untuk Malaysia pemilihan baru akan dilakukan pada Minggu, 14 April.
ADVERTISEMENT
Teknis pencoblosan di luar negeri dibagi menjadi tiga macam. Pertama mencoblos secara langsung di TPS yang ada di KBRI/KJRI, kedua mencoblos melalui kotak suara keliling (KSK) dan ketiga mencoblos via pengiriman via pos.
Untuk metode pos ini, KPU berencana menjadwalkan pencoblosan ulang. Namun belum ada tanggal pasti kapan pencoblosan digelar.
Di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang mencoblos surat suara milik di bilik sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari video yang beredar, terlihat dalam satu bilik, ada lebih dari satu orang dan seorang petugas KPPS juga ikut berdiri di belakang bilik. Seorang pria berbaju batik tampak mencoblos satu per satu surat suara. Pria tersebut lalu menyerahkan surat suara pada pemilih untuk dimasukkan dalam kotak suara. Dalam video tersebut, terlihat juga sejumlah warga yang duduk di sekitar bilik.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan, Bawaslu menemukan bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, pria yang mencoblos diduga merupakan anggota KPPS dari salah satu daerah di Boyolali.
“Setelah tahu, kami langsung klarifikasi malam itu juga,” tutur Taryono.
Setelah mendatangi TPS 8 Dukuh Winong untuk mengklarifikasi video tersebut, petugas KPPS membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Taryono, petugas telah menyoblos setidaknya 10 surat suara.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang 8 Dukuh Winong.
“PSU itu kan paling lambat 10 hari setelah pemilu (17 April 2019), ini kami susun surat rekomendasinya dulu,” ungkap Taryono.
ADVERTISEMENT
Ada permasalahan pembongkaran kotak suara sebelum waktunya, dan dugaan pencoblosan surat suara oleh KPPS. Peristiwa ini terjadi di 5 TPS di Kabupaten Melawi, yang berada di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Belimbing, Pontianak
5 TPS ini termasuk dari 13 TPS yang bermasalah. Penyebabnya beragam, dari surat suara hilang hingga logistik lain belum tersedia.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan berdasarkan PKPU, mekanisme PSU harus mengantongi rekomendasi dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita sudah hitung, sampai tadi pagi, potensi PSU di Kalimantan Barat, ada sekitar 13 TPS,” ujar Faisal, Kamis (18/4).
Data ini, menurutnya, mungkin saja berubah karena masih menunggu hasil pemeriksaan Pengawas TPS di masing-masing kabupaten/kota. “Ini sebab untuk menuju PSU-nya berbeda-beda. Tapi ada juga yang sama,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga yang akan mencoblos menggunakan e-KTP di TPS 19, Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, protes. Salah seorang dari mereka mengaku hak pilihnya 'dicuri' oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Nama saya sudah dipakai nyoblos orang lain. Jadi saya tidak bisa nyoblos, saya tidak terima," kata Hary Santoso, salah seorang pemilih, Rabu (17/4).
Hary datang membawa e-KTP sebagai modal dirinya untuk mencoblos. Namun, ia kaget sekaligus kesal saat mengetahui namanya sudah digunakan oleh orang lain untuk mencoblos.
"Saya akan kejar. Dia nyoblos pakai nama saya. Bisa jadi dia nyoblos lagi pasti pakai namanya. Ini ada kecurangan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sempat terjadi keributan kecil. Hary memanggil penjaga TPS, meminta mereka keluar dan memberikan penjelasan kepadanya terkait kenapa namanya bisa digunakan oleh orang lain untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
"Tolong saya harus gunakan hak saya. Bapak ke sini," kata Hary kepada petugas TPS.
Moh. Darwis, salah seorang panitia TPS 19 Kabonena, tidak bisa memberikan jawaban pasti kepada Hary. "Saya tidak tahu juga, pak, itu yang antar anak-anak," ujarnya.
Setelah terjadi perdebatan, Hary dan sejumlah warga yang namanya dipakai mencoblos oleh orang lain pun harus menanggung kekecewaan. Mereka terpaksa pulang dan tidak mencoblos.
Akibat kericuhan tersebut, pihak Linmas, Panwas, dan kepolisian tampak berjaga-jaga di TPS 19 Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kisruh pada pelaksanaan pemilu di Sydney, Australia, memunculkan petisi di internet agar proses tersebut diulang. Dalam petisi disebut, ketidakmampuan PPLN dianggap membuat ratusan orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Petisi di Change.org yang dibuat oleh akun "The Rock" itu menyebut ratusan warga Indonesia di Sydney tidak diizinkan melakukan haknya, padahal sudah antre di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Townhall, Sydney.
"Proses yang panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrean tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar," bunyi petisi tersebut.
Petisi itu menuntut dilakukannya pemilu ulang 2019 di Sydney, Australia. "Besar harapan kami KPU, Bawaslu, dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki, dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih," bunyi petisi itu.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, telah 20.612 orang meneken petisi dari target 25.000 orang.
Ada 22 TPS yang tersebar di Sydney. TPS1, TPS2, TPS3, dan TPS 4 berlokasi di gedung KJRI Sydney sedangkan 18 TPS lainnya menyewa gedung. Kericuhan terjadi di TPS dengan gedung sewaan.
PPLN telah menjelaskan sebelumnya bahwa penutupan TPS terjadi karena waktu sewa gedung telah habis, yaitu pukul 18.00. Sementara pemilihan untuk DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) baru boleh dilakukan pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00.