Aa Gatot Tak Hadir, Sidang Tuntutan Kasus Senpi dan Satwa Liar Ditunda

27 Maret 2018 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Gatot Brajamusti  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Gatot Brajamusti (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan )
ADVERTISEMENT
Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/3) ditunda. Sebelumnya Jaksa pada Rabu (14/3) sudah membacakan tuntutan terkait kasus pencabulan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini Jaksa tak menghadirkan terdakwa ke dalam persidangan. Jaksa menganggap pemanggilan sidang kali ini mendadak.
"Mohon izin, hari ini (terdakwa) tidak bisa dibawa karena panggilannya mendadak. Kedua, mengenai tuntutan, saya coba cross check ke Kejaksaan Tinggi," ucap jaksa Sarwoto dalam persidangan, Selasa (27/3).
Mendengar penyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur mengganggap Jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Kok enggak profesional? Saudara tidak dapat menghadirkan terdakwa. Jadi, sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai, itu urusan Anda," kata Hakim Achmad Guntur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu bagi jaksa untuk bisa membacakan tuntutannya pada pekan depan.
"Saya tunda Selasa, 3 April 2018, dengan catatan sekaligus tuntutan. Itu langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam. Apa perlu saya kirim surat ke Kejaksaan Agung supaya bisa cepat?" tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya jaksa telah membacakan tuntutan terkait kasus pencabulan dengan terdakwa Gatot Brajamusti. Aa Gatot dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.