Abah Grandong si Pemakan Kucing Akan Serahkan Diri ke Polres Jakpus

31 Juli 2019 23:43 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat konferensi pers kasus pembunuhan di The Media Hotel dan Towers, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat konferensi pers kasus pembunuhan di The Media Hotel dan Towers, Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menemukan titik terang terkait kasus viral pria pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pria yang diketahui bernama Abah Grandong itu akan menyerahkan diri, Kamis (1/8) ke Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Ya, informasi yang kita terima besok (Abah Grandong) menyerahkan diri," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Hanya saja, Arie belum bisa memastikan waktu kedatangan Abah Grandong ke Polres. Namun, ia mengatakan saat ini kasus itu telah ditangani oleh Polres.
"Belum tahu jam berapa, kita lihat dan tunggu saja besok. Sekarang kasusnya sudah ditangani Polres," ucap Arie.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful mengatakan dalam kasus ini Abah Grandong bisa dipidana karena menganiaya binatang hingga tewas. Abah Grandong yang merupakan penjaga lahan sengketa di wilayah tersebut bisa dijerat Pasal 302 dan Pasal 490 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman 9 bulan penjara.
“Ya, ada itu pasalnya 302 dan 490, barang siapa menganiaya binatang peliharaan sampai dengan mati maka bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” ucap Syaiful.
ADVERTISEMENT
Syaiful juga menyatakan aksi Abah Grandong diduga untuk menakuti-nakuti pedagang di sekitar daerah tersebut.