Abaikan Jokowi, DPR Akan Sahkan RUU Pemasyarakatan dan PPP Selasa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya betul. Sudah oke kok," kata Indra kepada kumparan, Senin (23/9).
Sementara itu, terkait dengan RUU KUHP, menurut Indra, tetap dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan apakah akan disahkan atau ditunda pengesahannya. Dia mengatakan, bisa saja forum paripurna tidak setuju pengesahan, tergantung ada atau tidaknya lobi.
"Ini kan sudah diketok di tingkat I, dibawa ke pimpinan DPR, Bamus sudah memutuskan untuk dibawa ke paripurna yang harus didengarkan pandangannya. Apakah lobi, seperti apa nanti. Tergantung paripurna," tutur Indra.
Artinya, menurut Indra, jika lobi-lobi berhasil dilakukan, maka pengesahan RUU KUHP bisa ditunda, bukan dibatalkan.
"Kan semua sudah sepakat, bahasanya bukan dibatalkan, ditunda," tutupnya.
Keenam RUU yang direncanakan akan disahkan DPR yaitu RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang tentang APBN beserta Nota Keuangan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan RUU tentang Pesantren.
ADVERTISEMENT
Rencana DPR ini seakan bertentangan dengan Presiden Jokowi. Jokowi sebelumnya meminta DPR untuk menunda pengesahan 5 RUU, yaitu RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, RUU pemasyarakatan, dan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jokowi meminta agar pembahasan kelima RUU itu dilanjutkan ke DPR periode 2019-2024. Sembari ditunda, Jokowi berharap pemerintah dan DPR bisa menerima masukan dari masyarakat agar substansi undang-undang tersebut bisa sesuai dengan keinginan publik.