Abraham Ben Moses Juga Terjerat Kasus Penodaan Agama

7 Desember 2017 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (Foto: Facebook/@Saifuddin Ibrahim)
zoom-in-whitePerbesar
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (Foto: Facebook/@Saifuddin Ibrahim)
ADVERTISEMENT
Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap agama tertentu juga dijerat dengan pasal tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Dalam video dan status di media sosial yang beredar, Abraham kerap memposting ujaran kebencian dan penghinaan kepada agama tertentu. Hal tersebut jelas menimbulkan keresahan yang besar di kalangan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan bahwa Abraham dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"(Dikenakan Pasal) Dua-duanya," kata Fadil saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (7/12).
Saat ini Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri. "Sudah ditahan," sambung Fadil.
Abraham Ben Moses ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian pada Selasa (5/12) kemarin, dia kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Handphone Iphone 6 Plus warna putih.