Abraham Samad Imbau Pimpinan KPK Tanggapi Petisi Pegawai

11 April 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Dari kiri ke kanan) Alexander Marwata, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan, Abraham Samad, Novel Baswedan  di Aksi '#SaveKPK' di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(Dari kiri ke kanan) Alexander Marwata, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan, Abraham Samad, Novel Baswedan di Aksi '#SaveKPK' di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan ketua KPK Abraham Samad mendorong internal KPK segera menyikapi munculnya petisi dari penyidik dan penyelidik KPK. Samad menyebut, penyelesaian permasalahan semacam ini harus segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan KPK sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan yang ada, jangan terlalu lambat, karena kelambatan yang dilakukan pimpinan KPK membawa ketidakpastian bagi seluruh pegawai KPK," kata Samad di Gedung KPK, Kamis (11/4).
Samad menduga, munculnya petisi ini dikarenakan adanya keresahan yang dirasakan oleh pegawai KPK. Salah satunya disebabkan dari masalah yang mendasar yang tak kunjung selesai hingga saat ini.
"Karena ada beberapa persoalan yang mendasar itu sampai detik ini belum bisa diselesaikan salah satunya kasus penyerangan Novel. Sampai detik ini, sudah dua tahun tidak pernah terselesaikan," imbuhnya.
"Saya yang dulu mantan pimpinan usulkan kepada pimpinan saat ini mengusulkan ada tim independen yang dibentuk oleh presiden, oleh karena itu sebenarnya intinya sekarang adalah pimpinan KPK sekarang, pimpinan KPK sekarang harus lebih proaktif mendorong mengingatkan presiden agar supaya segera membentuk tim independen itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Samad juga menduga adanya pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh pejabat struktural yang memicu adanya petisi tersebut.
Abraham Samad usai melakukan kunjungan ke DPP Nasdem. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kedua mungkin ada kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat struktural. Kelihatannya itupun tidak ada tindak lanjut yang konkret, karena itu lah mungkin kegelisahan itu, kegalauan itu yang dialami anak-anak saya di KPK," kata dia.
Ia pun menyebut, penyampaian petisi ini merupakan suatu yang wajar dan harus segera mendapat respons dari pimpinan.
"Menyampaikan surat kepada pimpinan KPK, dan menurut saya itu wajar. Bahkan hemat saya pimpinan KPK harusnya lebih melihat bahwa dengan adanya desakan dari pegawai, berarti sekarang keadaan semakin tidak kondusif," pungkasnya.
Diketahui dalam petisi yang terdiri dari 5 poin itu, pegawai KPK menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firly.
ADVERTISEMENT
Mulai dari terhambatnya proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat. Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik.