Abu Tours Diberi Waktu 45 Hari untuk Beri Ganti Rugi ke Jemaahnya

6 April 2018 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencabutan Izin Abu Tours (Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Pencabutan Izin Abu Tours (Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
ADVERTISEMENT
Jemaah Abu Tours yang gagal berangkat berhasil memenangkan sidang PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4). Dari hasil persidangan tersebut, diputuskan bahwa Abu Tours wajib mengembalikan dana yang telah dibayarkan atau memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu 45 hari.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours untuk mengembalikan atau memberangkatkan jemaah dengan batas waktu pertama selama 45 hari. Dengan ini ditunjuk kurator sebagai pengurus PKPU," ucap Ketua Majelis Hakim, Budiansyah di pengadilan Niaga Makassar, Kamis (5/4) dilansir Antara.
Kurator yang ditunjuk adalah Tasman Gultom yang akan menjadi tim pengurus PKPU PT Abu Tours. Jika dalam waktu 45 hari Abu Tours tidak mampu melakukan hal tersebut, maka Abu Tours masih diberi waktu 270 hari namun jika masih belum bisa, maka perusahaan tersebut akan dipailitkan.
Polda Sulsel sita rumah pemilik Abu Tours. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulsel sita rumah pemilik Abu Tours. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Tercatat, ada sembilan agen dengan 1.282 jemaah yang mengajukan gugatan perdata kepada PT Abu Tours. Para jemaah menuntut agar pihak Abu Tours mengembalikan uang sekitar Rp 18,2 miliar lebih yang merupakan biaya jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
"Putusan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi pemiliknya Hamzah Mamba beserta istrinya Nursyariah Mansyur. Kami berharap kreditur segera mendaftarkan tagihannya," ujar penasehat hukum jemaah, Ridwan Bakar usai persidangan, Kamis (5/4).
Ridwan juga mengaku akan mempersilakan para jemaah Abu Tours lainnya yang gagal berangkat untuk mengajukan tuntutan yang sama ke pengadilan niaga. Ia juga berharap pengadilan setempat bisa segera membuka posko pengaduan terkait kasus ini.
Calon jemaah Abu Tours di Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon jemaah Abu Tours di Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Tidak hanya kantor pusat Abu Tours di Makassar saja yang harus berurusan dengan hukum, kantor cabang Abu Tours di Medan juga sempat dilaporkan oleh para jemaahnya. Laporan tersebut diterima oleh Polda Sumut pada Rabu, 21 Februari 2018, dengan nomor laporan STTLP/175/II/2018/SPKT.
Dari laporan tersebut, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan pimpinan cabang Abu Tours, Anwar, sebagai tersangka. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar justru menghilang dan diduga melarikan diri ke Makassar.
ADVERTISEMENT
"Kita juga telah minta bantuan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Pimpinan Cabang Travel Abu Tours Medan," ujar Kasi Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Menurut Nainggolan, kantor Abu Tours di Kota Medan hanya perwakilan saja sebab seluruh biaya yang diterima calon peserta umrah telah diserahakn seluruhnya ke kantor pusat di Makassar.
"Jadi, kantor cabang Travel Abu Tours di Medan, hanya menerima saja. Sedangkan yang menentukan keberangkatan peserta umroh ke Mekkah adalah kantor pusat Travel Abu Tours di Makassar," ucap mantan Kapolres Nias itu.