ACTA Laporkan Komisioner KPU Pramono ke DKPP soal Cuitan Andi Arief

8 Januari 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ACTA laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid ke DKPP. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ACTA laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid ke DKPP. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan salah satu komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ubaid dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik karena berpendapat soal cuitan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, terkait hoaks tujuh kontainer surat suara.
ADVERTISEMENT
“Kami melihat bahwa komisioner KPU, Bapak Pramono Ubaid, telah mengeluarkan statement di luar tupoksi (tugas pokok fungsi) KPU, menilai bahwa Twitter Pak Andi Arief sudah dibuat terencana,” ucap Hendarsam di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Hendarsam menilai bukan kewenangan KPU untuk menilai hoaks atau tidaknya cuitan Andi. Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas kepolisian, bukan penyelenggara pemilu.
ACTA laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid ke DKPP. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ACTA laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid ke DKPP. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
“Dalam hal ini, komisioner KPU RI, maka hal tersebut kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU,” tambah Hendarsam.
Hendarsam mengadukan Ubaid dengan dugaan melanggar Pasal 8 huruf C Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 juncto Pasal 10 huruf D peraturan bersama KPU, Bawaslu, DKPP nomor 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Aturan tersebut mengatur tentang penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan, atau masalah dan isu yang sedang terjadi di proses pemilu.
ADVERTISEMENT
Untuk memperkuat laporan, ACTA juga membawa beberapa barang bukti, salah satunya tangkapan layar screenshot pemberitaan sejumlah media. Laporan mereka juga telah diterima oleh DKPP.
Cuitan Andi Arief soal 7 kontainer surat suara tercoblos. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Cuitan Andi Arief soal 7 kontainer surat suara tercoblos. (Foto: Istimewa)
“Bukti yang dilampirkan tadi statement dari teradu, melalui media-media yang sudah kita capture dan ada pendapat ahli juga sama pernyataan saksi. Ke depan kita tinggal nunggu waktu saja karena DKPP memiliki agenda tersendiri,” tutup Hendarsam.
Andi Arief mencuit informasi itu pada Rabu (2/1). Pramono sebelumnya menyebut kicauan Andi Arief terkait tujuh kontainer surat suara yang tercoblos itu sudah direncanakan.
"Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh menyebarkan hoaks," kata Pramono di Kantor KPU, Jumat (4/1).
ADVERTISEMENT