Acungkan 2 Jari Khas Prabowo, Amien Rais Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan 4 saksi dalam sidang terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, salah satunya Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua MPR itu tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.34 WIB. Amien Rais yang mengenakan batik biru dan peci hitam itu mengaku dalam kondisi yang sehat dan siap menjadi saksi Ratna Sarumpaet.
“Nanti, nanti, nanti ya, alhamdulillah sehat walafiat,” kata Amien Rais di lokasi, Kamis (4/4).
“(Hari ini) jadi saksi terkait Ratna Sarumpaet,” sambungnya lagi.
Saat memasuki gedung PN Jakarta Selatan, Amien Rais terlihat mengacungkan salam dua jari khas pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Kedatangan Amien Rais disusul kehadiran Ratna Sarumpaet. Ratna tiba sekitar pukul 08.37 WIB mengenakan baju biru dan rompi tahanan warna merah.
Ratna pun mengapresiasi kedatangan Amien Rais sebagai saksi dirinya. Menurutnya, Amien Rais akan dimintai keterangan soal pertemuan dirinya dengan Prabowo Subianto di Rumah Polo yang pada saat itu turut dihadiri Amien Rais.
ADVERTISEMENT
“Oh iya? Ya bagus (Amien hadir sebagai saksi),” kata Ratna.
“Aduh enggak tahu kan yang manggil jaksa, ya mungkin karena waktu pertemuan dengan Pak Prabowo ya,” sambungnya lagi.
Sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Selain Amien, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya atas nama Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman. Para saksi akan dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam demo penangkapan Ratna di Jakarta.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.