Ada Anggota TNI Tak Netral di Pilkada? Lapor ke Nomor Ini

26 Juni 2018 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah. (Foto: Dok. Puspen TNI)
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah. (Foto: Dok. Puspen TNI)
ADVERTISEMENT
TNI terus meyakinkan publik mereka akan bersikap netral selama Pilkada 2018 berlangsung. Satu caranya adalah dengan membuka saluran aduan kepada publik jika menemukan adanya personel TNI yang memihak ke salah satu calon saat Pilkada berlangsung.
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayor Jenderal M Sabrar Fadhilah menyebutkan, temuan adanya personel TNI yang tidak netral bisa diserahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Puspen TNI. Pelaporan itu bisa dilakukan lewat telepon atau email.
"Melalui nomor telepon 021-84596939 atau melalui email : [email protected]. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah,” kata Sabrar melalui keterangan tertulis dari Puspen TNI yang diterima kumparan, Selasa (26/6). Selain ke nomor di atas adun juga bisa ditujukan ke (021)-8718444 EXT. 6939 atau 0812 8697 1996.
Sabrar juga menegaskan, Panglima TNI sudah berkali-kali meminta agar para prajurit agar bersikap netral. Bahkan buku pedoman bersikap selama Pilkada sudah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
"Seluruh prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ilustrasi anggota TNI AD (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota TNI AD (Foto: ANTARA FOTO/Rahmad)
“Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik dan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda,” tambah Sabrar.
Selama Pilkada berlangsung, TNI diminta membantu polisi untuk menjaga keamanan. Bersama polisi, personel TNI akan berjaga di kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Netralitas TNI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004. Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan, “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.”