Ada Gudang Narkoba di Sekolah, Polisi Jamin Pelaku Tak Jual ke Siswa

15 Januari 2019 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap jaringan narkoba yang menjadikan salah satu sekolah di Jakarta Barat sebagai gudang penyimpanan. Meski sekolah jadi gudang penyimpanan, polisi menjamin pelaku tak menjual narkoba itu ke siswa sekolah itu.
ADVERTISEMENT
"Distribusinya dari sabu hingga obat-obatan kami belum temukan terkait sekolah baik siswa maupun perangkat sekolah," kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1).
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 tersangka, yakni AN (29), DL (29), dan CP (30). Dari pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengedarkan sabu ke para pelaku kejahatan jalanan.
"Sabu dan obat-obatan ini sering digunakan oleh anak-anak yang saat kami temukan dalam tindak pidana. Seperti curanmor dan lain-lain. Dipercaya bisa meningkatkan lari dan sebagainya (kalau pakai narkoba), itu pengakuan pelaku," jelas Joko.
Sejumlah tersangka kasus narkoba di salah satu sekolah di Jakarta Barat, berhasil diringkus Polisi, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka kasus narkoba di salah satu sekolah di Jakarta Barat, berhasil diringkus Polisi, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
Joko mengatakan, ketiganya hanya bertugas sebagai kurir yang diminta mengedarkan narkoba oleh seseorang yang ada di lapas. Mereka mengantarkan pesanan sesuai dengan instruksi jaringan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri terkait jaringan tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait penggunaan sekolah sebagai gudang narkoba, tersangka mengaku agar dapat leluasa untuk menaruh barang. Terlebih narkoba tersebut disembunyikan di sebuah ruangan di laboratorium di sebuah sekolah di Jakarta Barat. Tujuannya agar tidak mencurigakan.
"Sebagai tambahan info jadi ketiga tersangka ini yang dua kakak beradik yang satu sudah berteman selama 8 tahun. Ketiganya ini sudah konsumsi narkoba sudah 2 tahun. Dan baru 6 bulan terakhir kedua ini tinggal di sekolah karena leluasa taruh barang dan gunakan narkoba," ujar Joko.
Sejumlah tersangka kasus narkoba di salah satu sekolah di Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka kasus narkoba di salah satu sekolah di Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
Sementara, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat, Uripasih, mengatakan akan tetap melalukan tes urine kepada siswa di lingkungan sekolah di Jakarta Barat.
"Pasti (lakukan pemeriksaan kepada siswa) saya juga akan bekerja sama dengan BNN bagaimana kita akan mengetes seperti itu. Dengan perencanaan yang jelas. Jadi nanti kita akan kerja sama dengan Kapolsek soal ini dan juga saya akan coba BNN untuk bersurat," ujar Uripasih.
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan )
Sebelumnya, ketiga pria tersebut ditangkap oleh jajaran Polsek Kembangan Jakarta Barat. AN ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba. Sedangkan DL dan CP ditangkap di sebuah sekolah dengan barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir obat jenis G.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 (2) subsider 112 (2) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Ketiganya terancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.