Ada Kejanggalan di Vonis Ringan Majikan Malaysia Penyiksa TKI

17 Maret 2018 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Datin Rozita Mohamad Ali  (Foto: Twitter @RikiKassim)
zoom-in-whitePerbesar
Datin Rozita Mohamad Ali (Foto: Twitter @RikiKassim)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Petaling Jaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali setelah terbukti melakukan penganiayaan keji terhadap TKW Indonesia, Kamis (15/3). Suyanti binti Sutrisno, TKW asal Sumatera Utara yang disiksa Rozita mengalami sejumlah luka permanen di wajah dan tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan tersebut, Migrant CARE berdasarkan keterangan tertulisnya menemukan adanya kejanggalan berupa perubahan tuntutan atau dakwaan dari proses peradilan yang dilakukan. Perubahan tuntutan tersebut menimbulkan kejanggalan karena memperlihatkan adanya upaya untuk memperingan hukuman.
Pada dakwaan awal, mengacu pada Sekyen 307 307 undang-undang pidana di Malaysia (Kanun Keseksaan) Rozita diancam hukuman maksimal 20 tahun.
Namun, dakwaan tersebut kemudian diubah dengan mengacu pada Sekyen 324 dan 326 Kanun Keseksaan atas perbuatan kekerasan menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun atau denda atau sebat (hukuman cambuk).
Rozita akhirnya hanya divonis denda 20 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 70,3 juta serta menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun tanpa harus menjalani hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis ringan ini tentu saja melukai rasa keadilan terhadap korban. Suyanti sendiri ditemukan dalam keadaan mengenaskan di selokan permukiman majikannya dengan luka-luka legam di sekujur tubuh.
Dalam berita acara pemeriksaan, Suyanti dilaporkan mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala dan mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan dilakukan Rozita dengan menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika, dan gantungan baju.
Migrant CARE kecewa atas putusan yang tidak adil tersebut dan mendesak adanya proses investigasi yang menyeluruh atas kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pengajuan banding.
Di sisi lain, Migrant CARE juga mendesak Pemerintah Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur agar benar-benar serius memonitor proses peradilan terhadap kasus-kasus yang dihadapi oleh buruh migran Indonesia. Pemerintah Indonesia pun diminta menyediakan bantuan hukum atau penasehat hukum yang kredibel dan memiliki perspektif perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan (kumparan.com), Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, menyebut Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan banding atas keputusan hakim tersebut.
"Pemerintah RI hanya bilang vonisnya belum inkrach (belum final) dan masih upayakan banding," terang Wahyu Susilo, Sabtu (17/3).